Polisi: Penahanan Tersangka Kecelakaan SDN 5 Sukaratu Ditangguhkan Karena Sakit
Satlantas Polres Pandeglang sudah menetapkan tersangka kecelakaan maut di depan SDN 5 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Provinsi Banten, namun penahannya ditangguhkan karena tersangka dalam keadaan sakit.
Tersangka adalah AM, Kepala DPMTSP Kabuapten Pandeglang. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi saat ini masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan korban.
“Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan korban. Keputusan, menunggu hasil gelar perkara,” ujar Surya, Senin (4/5/2026).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk korban yang sebelumnya menjalani perawatan. Mayoritas saksi, merupakan anak di bawah umur, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.
“Sebagian besar saksi, masih anak-anak. Jadi, orang tua ikut mendampingi,” katanya.
Surya menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diajukan oleh pihak keluarga, terlebih karena kondisi kesehatan pengemudi yang belum stabil.
“Pengemudi sedang sakit dan menjalani perawatan. Keluarga mengajukan penangguhan, itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Polisi memastikan, penyidikan tetap berjalan. Pengemudi juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Hingga kini, aparat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur sampai penetapan status hukum.
Sebelumnya, Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang dengan pengemudi Ahmad Mursidi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang (Baca: Polres Pandeglang Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan di SDN Sukaratu).
Diberitakan, sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan plat nomor A 1633 BF yang dikendarai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, AM menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, pada Kamis (30/4/2026) pagi.
Awalnya, kecelakaan mobil Kijang Innova itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu kritis, 7 siswa SD luka-luka, diantaranya 1 pedagang, dan 1 sales yang saat itu berada di lokasi.
Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, pada Kamis (30/4/2026) pukul 09.30 WIB, seorang siswa sekolah dasar, Tb. M. Atharul Millal, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kedua, Dewi Handayani, meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang (Baca: Korban Kecelakaan Mobil Kadis DPMPTSP di SDN Sukaratu 5 Pandeglang Jadi 2 Orang).
Dewi sebelumnya mengalami luka serius setelah tertabrak saat berjualan di depan sekolah.
Dengan bertambahnya korban meninggal, total korban dalam peristiwa tersebut mencapai sembilan orang. Dua orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya masih menjalani perawatan.
Korban Dewi, sehari-hari berjualan takoyaki di depan SDN Sukaratu 5. Ia tinggal di Komplek Perumahan Ciputri, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. (Penulis : Daeng Yusvin)











