Hukum

Satlantas Polres Serang Tindak Tegas Truk Odol di Jalan Raya Cikande

Dalam upaya menjaga Kamseltibcar Lantas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menindak tegas pengendara overdimensi overload (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit). Tidak hanya kendaraan Odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanyak itu, kendaraan Odol juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/12/2019).

Kasatlantas menjelaskan truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” tandasnya.

Baca:

Merasahkan Masyarakat

Kasatlantas mengatakan keberadaan kendaraan Odol yang melintas di jalur Cirabit ini sudah meresahkan masyarakat sekitar. Masyarakat menilai keberadaan kendaraan berat yang mengangkut pasir basah kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi, untuk tempat istirahat para pengemudi dump truk.

“Banyak mobil truk yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan arus lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” tandas.

Dodin Awaludin menambahkan penindakan terhadap pengemudi Odol ataupun yang parkir sembarangan akan terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi resah dan menjaga kamseltibcar lantas. Kasatlantas juga berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan Odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button