Pemerintahan

Pemprov Banten Perbaiki Anggaran Tempat Tidur Gubernur Rp426,8 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meninjau ulang anggaran pengadaan barang dan jasa, sebagai tanggapan atas respons publik terhadap pengadaan tempat tidur gubernur dan wakil gubernur terpilih yang mencapai hampir setengah miliar rupiah, atau Rp426,84 juta, yang dianggap sebagai pemborosan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana dalam keterangannya di Serang, Banten seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2025) mengatakan, peninjauan ulang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian nilai pengadaan yang lebih rasional.

“Yang dimaksud rasional itu tentu penyesuaian dari belanja dan dari target pendapatan yang riil. Maksudnya rasional itu menyesuaikan, penyesuaian-penyesuaian bagi kegiatan-kegiatan yang alat ukurnya output dan outcomenya tidak terukur, masih bisa kita review,” ujar Nana.

“Ada hal yang bisa kita efisienkan dengan tetap menjaga fungsi apapun yang kebermanfaatannya untuk publik itu yang kita prioritaskan, yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar dia melanjutkan.

Sebelumnya, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menganggarkan pengadaan tempat tidur nyaris mencapai setengah miliar rupiah (Baca: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Banten Adakan Tempat Tidur Setengah Miliar Rupiah).

Ironisnya anggaran pengadaan tempat tidur Guberenur dan Wakil Gubernur i dengan nilai fantastis itu saat pemerintah sedang melakukan penghematan, efisiensi dan recofussing anggaran.

Informasi pengadaan tempat bobo yang mahal itu berdasarkan data yang diperoleh MediaBanten.Com dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten tahun anggaran 2025 pada Jumat (14/2/2025).

Paket pengadaan tempat tidur dengan kode RUP 55086871 dengan spesifikasi pekerjaan Pengadaan Tempat Tidur Ukuran 200 x 200 dan 180 x 180 dengan total Pagu anggaran Rp426. 840.000 dengan menggunakan metode e-purcashing.

Pemilihan penyedia tempat bobo itu bakal dilakukan pada Maret 2025. Sedangkan Pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang ditargetkan pada Maret-April 2025.

Meski nilai anggaran pengadaan tempat bobo tersebut cukup fantastis, namun tidak ada penjelesan detail untuk siapa penggunaan tempat tidur yang sudah tayang di laman SiRUP LKPP Provinsi Banten.

Sementara Kepala Bagian Umum, Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Tito Istianto mengaku bahwa paket anggaran tempat tidur yang tertera di SiRUP LKPP Provinsi Banten merupakan kesalahan teknis.

“Itu salah penganggaran. Kelebihan volume unitnya. Sehingga jumlah totalnya jadi besar, ” kata Tito kepada wartawan MediaBanten.Com, Jumat (14/2/2025).

Tito juga mengaku sempat kaget dengan anggaran tempat tidur yang tertera di SiRUP LKPP Provinsi Banten. Kendati begitu, saat ini pihaknya akan segera memperbaiki data yang akan diinput di sistem tersebut.

“Akan segera diperbaiki termasuk sebagian (paket lagi) yang akan diefesienkan, ” aku Tito. (Sumber: LKBN Antara dan Dok MediaBanten)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button