Kesehatan

DLH Kota Tangerang Minta Sektor Kesehatan dan Industri Berikan Data Penggunaan Merkuri

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meminta sejumlah sektor, khususnya fasilitas layanan kesehatan dan industri untuk turut memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyusunan potensi serta penggunaan merkuri di wilayah itu.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana di Tangerang, Kamis, mengatakan penyusunan data melalui Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) bertujuan untuk perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengurangan risiko paparan merkuri.

Penyusunan data dasar menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pengelolaan merkuri secara tepat. Inventarisasi diperlukan untuk mengetahui sumber, penggunaan, serta potensi risiko merkuri di berbagai sektor.

“Melalui inventarisasi yang baik, kita dapat mengetahui potensi dan sebaran merkuri secara lebih jelas. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah pengurangan dan pengelolaan yang tepat,” ujar Yudi.

Oleh karena itu, lanjut Yudi, penyusunan RAD-PPM diperkuat melalui kegiatan sosialisasi yang digelar DLH Kota Tangerang selama dua hari mulai tanggal 15 dan 17 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk membangun data dasar mengenai potensi serta sebaran merkuri di wilayah Kota Tangerang.

Dalam penyusunan data tersebut, DLH Kota Tangerang memberikan perhatian pada sejumlah sektor yang berpotensi berkaitan dengan sebaran merkuri, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan sektor industri.

”Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian karena terdapat peralatan atau bahan tertentu yang berpotensi mengandung merkuri. Sementara pada sektor industri, inventarisasi diperlukan untuk mengetahui potensi penggunaan maupun keberadaan merkuri dalam proses dan kegiatan usaha,” katanya.

Melalui sosialisasi RAD-PPM, DLH Kota Tangerang mendorong pihak terkait untuk turut memberikan informasi yang diperlukan dalam proses inventarisasi. Kolaborasi antarsektor menjadi penting agar data yang disusun dapat menggambarkan kondisi secara lebih lengkap dan menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.

”Upaya pengurangan merkuri juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak bahan berbahaya. Pengelolaan yang dilakukan sejak tahap inventarisasi diharapkan dapat mendorong penggunaan yang lebih terkendali dan pengurangan risiko paparan merkuri,” katanya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyatakan komitmen tegas pemerintah dalam mengakselerasi pemenuhan target kesepakatan internasional guna mewujudkan Indonesia yang terbebas dari ancaman merkuri dan zat kimia beracun.

“Kita punya target di konvensi Minamata untuk bebas merkuri pada 2030 dan di konvensi Stockholm untuk sepenuhnya mengelola Polychlorinated Biphenyls (PCBs) atau senyawa kimia organik beracun buatan manusia pada 2028, maka saya mengapresiasi PT Wastec dan PT PPLI yang saat ini mengelola kedua material itu agar kita bisa mencapai target-target tersebut,” kata Wamen Diaz.

Hingga saat ini, KLH/BPLH berhasil menarik sekitar 81.236 unit alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri dari 22 provinsi. Wamen Diaz juga menyoroti bahaya limbah merkuri dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan menyerukan kolaborasi penegakan hukum.

“Penggunaan Merkuri ini kan ilegal dan sangat bahaya dan sayangnya masih banyak ditemukan di alkes serta di PESK, sehingga saya menghimbau agar aparat penegak hukum yang menemukan ini untuk bekerja sama dengan pengelola profesional seperti PT Wastec ini,” ujar Wamen Diaz. (Pewarta : Achmad Irfan- LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button