HeadlineHukum

Divonis 15 Tahun, Setnov Kini Berada di Lapas 1A Sukamiskin

Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)  kini (Sabtu, 5/5/2018) berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi proyek elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/4/2018).

Setya Novanto atau akrab dengan panggilan Setnov itu tiba di Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Jumat (4/5/2018), pukul 16.40 WIB. Setnov datang dengan mobil Inova warna hitam dan dikawal ketat petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan, Setnov menyatakan siap dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan tersangka lainnya. Setnov mengaku masih banyak hal-hal yang perlu disampaikan kepada KPK untuk membuka seluruh perkara E-KTP. Dia berjanji akan kooperatif dengan KPK.

Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Wahid Husen menyatakan, terpidana Setnov tidak mendapat perlakuan khusus. Dia akan diperlakukan sama dengan para tersangka korupsi lainnya.

Menurut dia, Setnov menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan. “Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar,” katanya.

Baca: Wagub Banten Jadi Inspektur Upacara di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang

Setnov ditempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin. Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin. “Iya, selama enam hari,” kata dia.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Setnov menyatakan tidak akan banding jika KPK tidak melakukan banding. “Kalau KPK banding, kami juga melakukan banding,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Senin (30/4/2018).

Menurut Maqdir Ismail, tidak bandingnya Setnov memang murni permintaan yang bersangkutan, tidak ada hubungannya dengan kekhawatiran akan diperberat hukumannya pada saat banding pada tingkat pengadilan lebih tinggi.

Melalui pengacaranya, Setnov mengajukan alasan tidak dilakukan banding, yaitu jaksa KPK tidak mengajukan banding dan merasa lelah dengan proses persidangan yang dihadapi pada tingkat pengadilan pertama. “Dia membutuhkan waktu untuk berpikir atau berkotemplasi,” ujarnya.

Sementara itu, Loade M Syarif, Wakil Ketua KPK menyatakan, KPK tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Setnov sudah memenuhi harapan. Jaksa KPK mengajukan tuntutan 16 tahun dan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun. “Jadi tak ada alasan untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Sedangkan Febri Diansya, juru bicara KPK menegaskan, KPK akan fokus mencermati fakta-fakta untuk mengembangkan perkara korupsi E-KTP baik yang terungkap dalam persidangan maupun fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan. “Karena kami menduga ada pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dalam proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun,” katanya.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan. Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. (Dari berbagai sumber / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button