Polda Banten Benarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan PT Trimitra
Polda Banten membenarkan telah menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilaporkan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana.
Demikian keterangan tertulis dari Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutape kepada sejumlah wartawan di Serang, Kamis (11/6/2026).
Polisi menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Namun, kuasa hukum pelapor menilai penghentian perkara yang dilakukan penyidik terlalu dini atau prematur, karena sejumlah pemeriksaan penting disebut belum dilakukan penyidik.
Namun Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea tidak menjawab langsung sejumlah pertanyaan wartawan terkait peluang pendalaman ulang perkara maupun tindak lanjut permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pelapor.
Dalam konfirmasi yang diajukan wartawan, Kabid Humas dimintai tanggapan terkait respons Polda Banten atas keberatan pelapor, atau kemungkinan penelaahan kembali perkara, tindak lanjut gelar perkara khusus hingga pertimbangan utama penghentian penyelidikan.
Namun sebaliknya Maruli mengirimkan keterangan tertulis terkait hasil penghentian penyelidikan perkara tersebut yang kini disoal kuasa hukum.
Dalam keterangannya, Maruli mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyelidik memeriksa dokumen, meminta klarifikasi para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait hingga meminta keterangan ahli hukum pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Maruli, hasil pengecekan terhadap dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai juga tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan.
Selain itu, polisi menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor kepada penyelidik.
“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.
Minta Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya Kasus tersebut bermula saat Tb Adinda mengaku menemukan nama dan tanda tangannya masih tercantum dalam sejumlah dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering meski sudah tidak lagi bekerja sejak 28 Oktober 2025 (Baca: Eks Pegawai PT Trimitra Ajukan Gelar Perkara Khusus atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan).
Dokumen yang dipersoalkan antara lain BC 3.0, BC 4.0, packing list hingga commercial invoice yang diproses melalui sistem CEISA Bea Cukai.
Atas temuan tersebut, Tb Adinda yang saat itu belum didampingi kuasa hukum melaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten melalui laporan polisi nomor LP /B/507 /XII /SPKT I.DITRESKRIMUM /2025 /POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025.
Selanjutnya pada 14 April 2025, penyelidikan perkara itu dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap /Henti.Lidik /591.C /IV /RES.1.9 /2026 /Ditreskrimum.
Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi menilai penghentian penyelidikan dilakukan terlalu premature untuk sebuah perkara yang membutuhkan aspek penting lain yang perlu didalami dan belum diperiksa oleh penyidik.
“Kesimpulan tidak ditemukan peristiwa pidana merupakan kesimpulan yang prematur,” kata Ferry.
Ferry mengatakan pihaknya mulai mendampingi Tb Adinda setelah penyelidikan perkara tersebut dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Menurut dia, setelah mempelajari dokumen perkara dan hasil penghentian penyelidikan, masih terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Ia menyebut penyidik belum melakukan pemeriksaan forensik tanda tangan, audit trail sistem CEISA Bea Cukai, penelusuran metadata dokumen digital hingga pemeriksaan ahli digital forensik dan ahli kepabeanan secara menyeluruh.
Atas penghentian tersebut, pihak pelapor telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (10/6/2026).
“Pada prinsipnya kami telah mengajukan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus. Permohonan itu merupakan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, pihaknya kini masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Banten atas permohonan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dan sejumlah saksi fakta yang sebelumnya belum dimintai keterangan apabila gelar perkara khusus dilakukan.
“Nanti pada saat gelar khusus, kami akan hadirkan ahli dan beberapa saksi fakta yang belum dimintai keterangan untuk menjadi pertimbangan gelar perkara,” katanya.
Ferry juga mengutip adagium hukum “Summum jus, summa injuria” yang berarti keadilan tertinggi dapat berubah menjadi ketidakadilan tertinggi apabila hukum diterapkan terlalu kaku tanpa melihat realitas.
“Kami apresiasi Polda Banten dalam menjalankan tugas secara profesional, akan tetapi klien kami mempunyai hak untuk mencari dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan. Wartawan telah menghubungi Direktur PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Arul Kumar, serta HRD Manager Isti Novrianti, namun belum memberikan respons hingga berita ini ditulis. (BW Iskandar)
- Polda Banten Benarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan PT Trimitra - 12/06/2026
- Eks Pegawai PT Trimitra Ajukan Gelar Perkara Khusus atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan - 10/06/2026
- Data Pribadi Dicatut Pinjaman Fiktif, Warga Serang Bakal Perkarakan Mutiara Multi Finance - 16/05/2026









