Hukum

KI Banten Sarankan Ajukan Keberatan Pengumuman Seleksi Pejabat Tanpa Skor

Ketua Komisi Informasi (KI)  Banten, Maskur menyarankan agar peserta atau warga Banten mengajukan keberatan atas tidak dicantumkannya nilai (skor) dalam pengumuman hasil seleksi delapan pejabat pratama Provinsi Banten. Pengumuman itu termasuk jenis informasi yang disediakan secara merta karena perundang-undangan mengharuskan hal tersebut.

“Kalau ingin cepat, warga Banten, apalagi dia peserta seleksi bisa meminta langsung keberatan tidak dicantumkannya skor atau nilai hasil seleksi atas peringkat tersebut. Keberatan diajukan ke instansi yang bersangkutan. Jika tidak dipenuhi, bawa ke Komisi Informasi Banten. Prosedur ini lebih cepat dibandingkan dengan mengajukan permohonan informasi,” kata Maskur, Ketua Komisi Informasi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (11/1/2018).

Ketua KI Banten juga menyarankan agar permintaan itu atas nama pribadi, bukan lembaga. Dengan atas nama pribadi, maka persyaratannya cukup melampirkan fotokopi KTP pemohon informasi. “Jika ditolak, persidangan di KI akan lebih cepat bergerak, karena tahapannya lebih pendek. Apalagi ini jenis informasi yang diharuskan diumumkan dengan perintah undang-undang dan peraturan terkait,” kata Maskur.

Sementara itu, Gandung Ismanto, pengamat sosial politik dari Untirta mengemukakan, pengumuman hasil pansel 8 pejabat pratama di Provinsi Banten merupakan keterbukaan yang setengah hati. Proses ini mengindikasikan beberapa hal, yaitu pertama tentu ujian bagi kinerja Sekretaris Daerah yang dituntut untuk terbuka dan taat asas terhadap peraturan perundang-undangan. Indikasi ketidaktaatasasan ini tampak dari dari tidak diumumkannya nilai hasil seleksi secara terbuka sebagaimana ketentuan PP 11/2017.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Untirta: Hasil Pansel Pejabat Pratama Dinilai Cacat Prosedur

Kedua, tidak diumumkannya secara terbuka nilai hasil seleksi tersebut tentu mengindikasikan adanya celah yang secara sengaja diciptakan oleh otorisator proses seleksi, dalam hal ini Sekda, guna mengakomodasi kepentingan-kepentingan sejumlah pihak dalam proses seleksi tersebut. Kepentingan dimaksud dapat berupa kepentingan politik dari sejumlah elit yang memiliki kepentingan untuk menempatkan orang-orangnya dalam jabatan strategis seperti di masa lalu, maupun kepentingan ekonomi berupa “jual beli kursi / jabatan”. “Menurut saya masih sangat mungkin terjadi bila lelang jabatan hanya menjadi proses formal yang cenderung mengabaikan prinsip meritokrasi, serta prinsip obyetifitas dan transparansi dalam proses seleksinya,” kata Gandung Ismanto.

Banten perlu mengingat dan kembali belajar terhadap pengalaman di masa lalu tentang “pabalieut”-nya birokrasi di Pemprov Banten yang dipenuhi orang-orang yang tidak cakap dan berperilaku sebagai rent-seeker dan pengabdi kekuasaan, bukan abdi negara apalagi abdi masyarakat. Banten membutuhkan mesin birokrasi yang baru, yang lebih mampu menjalankan visi dan misi gubernur secara profesional sehingga Banten dapat benar-benar bebersih dan bebenah guna mewujudkan perubahan yang diharapkan masyarakat. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button