HukumPolitik

Pakar Hukum Tata Negara Untirta: Hasil Pansel Pejabat Pratama Dinilai Cacat Prosedur

Panitia Seleksi (Pansel) pejabat pratama Pemprov Banten wajib mengumumkan hasil seleksi dalam setiap tahapan secara lengkap dan terbuka, termasuk nilai yang diperoleh peserta. Jika tidak dilakukan, lembaga tersebut hasil seleksi cacat dinilai cacat prosedur dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Demikian pendapat Pakar Hukum Tata Negara dari Untirta, Dr Firdaus MH yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (11/1/2018) berkaitan dengan Pengumuman Hasil Seleksi 7 Pejabat Pratama Pemprov Banten. “ Dalam pasal itu jelas dan tidak memiliki tafsir lain, tidak ada celah yang meragukan makna dari pasal tersebut. Artinya, pelaksana peraturan dan perundang-undangan harus patuh melaksanakan pasal-pasal itu,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, dalam pasal itu mencantumkan soal keterbukaan. Aturan itu bertujuan untuk membentuk administrator atau birokrat yang profesional yang terlepas dari kepentingan-kepentingan politik. Dengan cara seleksi terbuka, pejabat yang diberi amanah jabatan memang layak untuk menerimanya, bukan karena kedekatan dengan pejabat politik atau hal-hal lainnya. “Sehingga mekanisme terbuka menjadi prinsip dasar pemerintahan,” katanya.

Menurut pakar hukum tata negara ini, Gubernur dan Wakil Gubernur bisa memilih pejabat lain di luar yang diumumkan oleh pansel karena dinilai cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan. Namun dia mengingatkan, pemilihan jabatan itu harus diulang semua tahapan sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku serta selalu berpinsip untuk kepentingan umum.

“Kalau gubernur dan wakil gubernu tidak setuju atas hasil seleksi itu sangat mungkin dilakukan seleksi ulang dengan alasan tadi. Itu menurut saya,” katanya.

Baca: Gubernur Banten Tidak Pernah Larang Umumkan Hasil Seleksi di Media Online

Pakar Hukum Tata Negara ini meyakini Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sangat setuju dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan demi kepentingan publik. “Dalam era sekarang atau zaman now, tentu tidak ada lagi pengambilan keputusan urusan publik dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua ruang untuk itu sangat terbuka dan bisa dibuka oleh berbagai pihak. Jadi saya yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Banten setuju prinsip itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten mengumumkan hasil seleksi tiga besar di sejumlah media cetak di Banten pada tanggal 9 Januari 2018. Namun dalam pengumuman itu tidak dicantumkan nilai perolehan setiap peserta yang mendapatkan urutan tiga besar tersebut. Pengumuman ini dinilai cacat prosedur dan melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) pada pasal 121.

Sekda Banten, Ranta Soeharta yang bertemu MediaBanten.Com seusai menghadap Gubernur Banten tidak mau berkomentar soal pengumuman seleksi pejabat pratama yang tidak mencantumkan nilai (skor). Sekda juga menghindar ketika ditanyakan pengumuman itu dinilai catat prosedur dan melenggar PP No.11 tahun 2017.

Pengumuman hasil seleksi hanya dilakukan di media cetak. Samsir, Asda III Bidang Administrasi Pemprov Banten melarang pengumuman dilakukan di media online, meski media online itu tidak memungut biaya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Bahkan, pengumuman itu juga tidak dimuat di website resmi milik Pemprov Banten. Menurut Samsir, larangan itu pengumuman di media online itu merupakan perintah dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gubernur Banten, Wahidin Halim yang dihubungi MediaBanten.Com menyatakan, tidak pernah melarang mengumumkan hasil seleksi pejabat di media online. “Taya sana sama Samsir,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button