HeadlinePolitikSosial

Gubernur Banten Tidak Pernah Larang Umumkan Seleksi Pejabat di Media Online

Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan tidak pernah melarang pengumuman hasil seleksi calon pejabat pimpinan pratama Pemprov Banten untuk dimuat di media online. “Enggak pernah. Tanya aja ke sana,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten yang ditemui MediaBanten.Com di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).

“Pengumuman itu sudah hari ini kan. Gak pernah melarang-larang, gak ada. Coba kejar ke dia,  ke Samsir, saya gak pernah melarang, tanya sama dia kenapa?,” kata WH, sapaan akrab Gubernur Banten. Dia juga menjelaskan, pengumuman hasil pejabat pratama itu terbuka untuk masyarakat Banten. Soal pengumuman tidak menggunakan skor tertinggi, hal tersebut tidak menjadi persoalan.

Sebelumnya, Samsir, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Banten mengatakan, ada larangan dari gubernur untuk memuat pengumuman Hasil Seleksi  calon pejabat pimpinan pratama. “Gubernur marah-marah, karena pengumuman itu dimuat di media online. Atasan saya gubernur, mas,” kata Samsir yang dihubungi MediaBanten.Com melalui telepon genggam milik Hery Purnomo, salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Pratama Provinsi Banten

Pada pengumuman hasil seleksi administrasi calon pejabat pimpinan pratama Pemprov Banten, MediaBanten.Com memuat pengumuman secara utuh dan dilakukan secara gratis sebagai bentuk dukungan dan pelayanan untuk Pemprov Banten yang kini dipimpin Wahidin Halim-Andika Hazrumy (mediabante.com, 2/11/2017). Para peserta seleksi pejabat maupun orang-orang yang berkepentingan dengan seleksi tersebut dapat mengunduh atau hanya sekadar melihat dalam bentuk pdf secara gratis. MediaBanten.Com pun tidak memungut bayaran atau meminta bayaran kepada BKD Provinsi Banten atas pelayanan tersebut.

Ranta Soeharta, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang ditemui MediaBanten.Com tidak mau berkomentar soal larangan pemuatan di media online yang mengatasnamakan Gubernur Banten. Bahkan, dia pun tidak mau berkomentar ketika ditanyakan sinyalemen bahwa pengumuman itu melanggar Peraturan Pemeritah (PP) No.11 taun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

PP itu mencantumkan, pada pasal 121, Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

Sedangkan, Komari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Banten mengatakan, hingga malam hari, pihaknya tidak menerima berkas pengumuman dari BKD. “Kami tidak bisa mengupload ke web karena belum ada bahanya,” kata Komari.  (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button