Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti bersikukuh APBD Banten tahun 2021 sesuai peraturan dan perundang-undangan, termasuk tercantumnya pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN Kementrian Keuangan sebesar Rp4,1 triliun.
Sementara, Ikhsan Ahmad, pengamat dari Untirta juga bersiteguh pada pendapatnya bahwa telah terjadi maladministrasi pada penyusunan APBD Banten tahun 2021 yang tertuang dalam peraturan daerah. “Maladministrasi itu diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan, sesuai definisi dari Ombudsmen,” katanya.
Namun Kepala BPKAD Banten tetap berpendapat bahwa pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT SMI sudah sesuai mekanisme. “Proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Banten dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (31/3/2021).
Rina memaparkan sejumlah nomor PP hingga peraturan keuangan yang melandasi pinjaman ke PT SMI, di antaranya program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pinjaman tahap pertama Rp856 miliar untuk tahun 2020 yang sudah direalisasikan. Sedangkan tahap kedua direncanakan tahun 2021, Rp4,1 triliun yang sudah masuk dalam APBD 2021.
Landasannya adalah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor: 577 /PKS.05-HUK /VIII /2020, Nomor: PERJ-094/SMI/0820 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sementara terkait dengan terbitnya PMK Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah diketahui setelah Perda APBD TA 2021 ditetapkan,” katanya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dimaksudnya memuat klausal tentang dikenakan bunga atas pinjaman. Padahal pada pinjaman tahap pertama, tidak ada bungan atas pinjaman tersebut.
Rina memastikan kembali bahwa pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan sangat dijaga agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat.
Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman ke PT SMI Persero senilai Rp. 4,99 triliun. Usulan itu dilayangkan ke Kementerian Keuangan RI melalui Surat Gubernur Banten Nomor : 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus Tahun 2020. Pinjaman akan disalurkan pada dua Tahun Anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp. 856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp4,1 triliun.
Baca:
Belum Ada Agreement
Pengamat Untirta Serang, Ikhsan Ahmad menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Banten dan PT SMI memang berjumlah Rp4,9 triliun. Setelah itu, Pemprov dengan PT SMI melakukan agreement (persetujuan) pinjaman tahap I sebesar Rp856 miliar yang sudah masuk ke APBD dan digunakan.
“Untuk tahun 2021 sebesar Rp4,1 triliun belum ada agreement antara Pemprov Banten dan PT SMI untuk pinjaman tersebut. Cilakanya, uang sebanyak itu sudah dimasukan dalam APBD 2021, meski belum ada persetujuan berapa jumlah pinjaman yang akan disalurkan. Ini merupakan maladministrasi,” kata Ikhsan Akhmad yang dihubungi MediaBanten.Com.
Selain, Ikhsan Akhmad mengingatkan, PMK Nomor PMK Nomor 179/PMK.07/2020 terdapat keharusan ditetapkannya bunga atas pinjaman sudah diterbitkan pada 11 November 2020 dan berlaku sesuai tanggal tersebut.
“Kalau Bu Kepala BPKAD Banten baru mengetahui belakangan, wah itu alasan yang terasa aneh bagi seorang pejabat, ngapain aja itu. Ada aturan yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan daerah tidak diketahui ,” ujar Ikhsan Ahmad.
Sebelumnya, PT SMI membenarkan belum ada penandatanganan kesepekatan pijaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap kedua tahun 2021 untuk Pemprov Banten.
“Hal yang mendasari belum dilakukannya penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini salah satunya adalah ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 akan ditetapkan melalui keputusan/peraturan Menteri Keuangan tentang Pinjaman PEN Daerah TA 2021,” ujar Ramona Harimurti, Head of Corporate Secretary PT SMI seperti yang diberitakan BantenNews.Co.Id.
Disinggung tentang apakah untuk pinjaman 2021 yang belum agreement dikenakan bunga, Ramona menyatakan bahwa belum terdapatnya perjanjian pinjaman PEN TA 2021 antara PT SMI dan Pemprov Banten didasarkan pada pertimbangan bahwa hingga saat ini ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 belum ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini juga berlaku bagi seluruh Pemda yang telah mengajukan permohonan pinjaman PEN TA 2021 kepada PT SMI, termasuk perihal adanya tingkat suku bunga yang akan dikenakan pada tahun 2021. (IN Rosyadi)