EkonomiHeadline

Ikhsan Vs Gubernur: Pinjaman PT SMI Rp4,1 Triliun Maladministrasi

Pro dan kontra pinjaman Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN Kementrian Keuangan Rp4,1 triliun terus bergulir. Ikhsan Ahmad, pengamat dari Untirta menuding, Gubernur Banten telah melakukan maladministrasi atas pinjaman tersebut.

Ikhasan Ahmad dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (31/3/2021) menjelaskan, tudingan maladministrasi berdasarkan keterangan PT SMI bahwa pinjaman Pemprov Banten tahun 2021 belum ada perjanjian atau kesepakatan. Pada pinjaman kedua, Kementrian Keuangan menerapkan bunga 6 persen.

“Namun Pemprov Banten sudah berani memasukan dana pinjaman Rp4,1 triliun itu ke dalam APBD tahun 2021,” kata Ikhsan Ahamd.

Akibat adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021 jelas ini akan dapat membatalkan proyek-proyek target RPJMD 2017-2022 (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), karena target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda. “Dan yg lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah hak rakyat banten untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi,” ujarnya.

Selain itu target pemulihan ekonomi terancam gagal total, akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT SMI sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau recofusing.

“Selanjutnya akan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Provinsi Banten (eksekutif dan legislatif), karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yg akuntabel, ketidakcermatan dalam proses mengakibatkan hilangnya “hak rakyat” terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Hal ini tidak bisa serta merta eksekutif disalahkan, legislatif pun harus disalahkan. Karena persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 itu merupakan melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif.

“Di sini dapat kita lihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat banten,” ujarnya.

Gubernur Pusing

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku pusing atas persoalan pinjaman kedua tersebut. Sebab pada pinjaman pertama sebesar Rp800 miliar memang tidak ada bunga. Sedangkan pinjaman kedua Rp4,1 triliun wajib dikenakan bunga 6 persen.

“Pusat minta 6 persen (bunga). Kita kembali kepada perjanjian pertama, karena kita dulu mau (pinjam), karena gratis tanpa bunga. Sekarang ada bunga. Kita mau bicarakan dengan dewan,” kata Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021) seperti yang diberitakan titiknol.co.id.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemberlakukan wajib bayar bunga atas pinjaman daerah ditetapkan 6 persen oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Atas hal itu, keputusan kebijakan akan dibahas bersama dengan DPRD Banten.

Mengingat, dana pinjaman menjadi salah satu sumber dalam APBD tahun 2021. Ditambah, Pemprov Banten tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar bunga.

Di sisi lain, mantan Wali Kota Tangerang itu berharap masyarakat memaklumi, apabila pembangunan tidak tercapai sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ditambah, wilayah Banten dilanda Covid-19.

“Nggak ada urusan. RPJMD kan orang pada Covid begini. Orang juga akan maklum ada covid begini ngapain ya. Ya bukan refocusing lagi, udah pusing,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pinjaman daerah kemungkinan akan berubah, disesuaikan dengan kebutuhan program Pemprov Banten. Terlebih, sebagian proyek strategis yang bersumber dari dana pinnjam telah dilelangkan.

“Ya dengan dewan kita, apakah bunga pinjam kita kurangi, tadinya Rp4,1 triliun kita sesuaikan kebutuhan saja, karena ada proyek yang kita lanjutkan yang masih memerlukan dana. Kita evaluasi dana-dana kita. Kita ada angka berapa. Kalau kita sanggup, ngapain minjem kita juga,” jelasnya

Dibenarkan PT SMI

PT SMI membenarkan belum ada penandatanganan kesepekatan pijaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap kedua tahun 2021 untuk Pemprov Banten.

“Hal yang mendasari belum dilakukannya penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini salah satunya adalah ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 akan ditetapkan melalui keputusan/peraturan Menteri Keuangan tentang Pinjaman PEN Daerah TA 2021,” ujar Ramona Harimurti, Head of Corporate Secretary PT SMI seperti yang diberitakan BantenNews.Co.Id.

Pinjaman PEN Daerah TA 2020, PT SMI dan Pemprov Banten telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman PEN Daerah dengan Akta Nomor 20 tertanggal 20 Oktober dengan usulan pinjaman disetujui sebesar Rp851.771.808.150.

Pinjaman PEN tahun 2020 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tentang Pinjaman PEN pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor surat: 577/PKS.05-HUK/VIII/2020; PERJ-094/SMI/0820 (“PKS”) bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat.

Pelaksanaan pinjaman PEN dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman PEN sebagai dasar pelaksanaan Pembiayaan Daerah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2020 dan PMK 105/2020.

Disinggung tentang apakah untuk pinjaman 2021 yang belum agreement dikenakan bunga, Ramona menyatakan bahwa belum terdapatnya perjanjian pinjaman PEN TA 2021 antara PT SMI dan Pemprov Banten didasarkan pada pertimbangan bahwa hingga saat ini ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini juga berlaku bagi seluruh Pemda yang telah mengajukan permohonan pinjaman PEN TA 2021 kepada PT SMI, termasuk perihal adanya tingkat suku bunga yang akan dikenakan pada tahun 2021. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button