Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menolak rencana pembentukan Pansus CovId-19 yang diusulkan Fraksi Golkar, PAN dan PKS. Hal itu dilakukan guna penghematan anggaran ditengah pandemi Covid-19.
“Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan memakan anggaran yang cukup besar ditengah pandemi Covid-19,” tegas Budi kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Menurut Budi, penggunaan anggaran besar ditengah pandemi Covid-19, bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi anggaran itu dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca:
- Ketua DPRD Kota Serang Gereget Pemkot Lambat Sediakan APD
- DPRD Kota Serang: Pemprov Arogan Bongkar Rumah Warga Banten Lama
- DPRD Kota Serang Gandeng KPK Soal Aset Belum Diserahkan Pemkab
Tidak Sesuai Tujuan
“Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Kepber tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran, Semenatara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini pemborosan,” ungkap priq yang sekaligus ketua DPC Gerindra Kota Serang itu.
Lebih lanjut, kata Budi, pihak eksekutif (Pemkot Serang) sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial, maupun ekonomi akibat Covid-19.
“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya,” katanya.
Karena itu, menurut dia, dari pada membentuk Pansus Covid-19 lebih baik anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsinya yang sudah melekat dalam tubuh anggota dewan yakni controling atau pengawasan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sifatnya permenan salah satunya adalah komisi-komisi.
Fungsi Pengawasan
“Dalam tubuh dewan melakat fungsi pengawasan maksimalkan itu dengan memanggil tim gugus tugas bila ada kejanggalan di lapangan dan kita berhak untuk itu, apalagi saat ini kita (DPRD-red) punya AKD,” paparnya.
Budi memandang, Komisi yang ada di DORD Kota Serang bisa melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra-mitra terkait, untuk mengetahui sejauh mana peran dan fungsi yang telah mereka lakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Budi mencontohkan, Komisi II misalnya, dapat melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan terkait masalah pendidikan selama menjalani kondisi tanggap darurat. Hal itu tentunya bisa dilakukan oleh komisi lainnya kepada mitra kerjanya. Karena, bagaimana pun juga penanganan Covid-19 harus dilakukan semua pihak.
“Intinya semua komisi dapat melakukan fungsi kemitraannya masing-masing. Dan itu bisa dilakukan secara virtual sebagaimana yang dianjurkan untuk dilakukan saat ini,” jelasnya. (Sofi Mahalali)