Ekonomi

Disoroti Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Banten, Ini Kata KAPT

Kejanggalan open biding atau seleksi komisaris dan direksi Bank Banten terus disoroti berbagai pihak, di antaranya dari Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar.

Koordinator KAPT Banten mengingatkan PT Banten Global Development (BGD), sebagai pemilik saham terbesar di bank tersebut, telah terjadi kekosongan jabatan Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan di Bank Banten.

“Komisaris Independen BB diangkat terakhir dalam RUPSLB 11 April 2018. Yaitu Mediawarman. Diangkat 1 periode 4 tahun. Jadi masa jabatan Komisaris Independen Mediawarman berakhir tanggal 11 April 2022, tepat sehari sebelum Wahidin Halim (WH) lengser jadi Gubernur Banten. Atau diakhir acara RUPS tahun 2022,” kata Ucu, Rabu (5/10/2022).

Masa periode Komisaris diatur oleh UU No 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Pasal 111 ayat (3) UU Persero menyebutkan, “Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali”.

Ayat (5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian tersebut.

“Kalau RUPS lupa mencantumkan itu, pengangkatan dan pemberhentian dihitung dari tutupnya acara RUPS. Ini kata ayat enamnya. Misalkan Mediawarman diangkat jadi Komisaris Independen di RUPSLB tanggal 11 April 2018. Berarti berakhirnya tanggal 11 April 2022. Atau RUPS 2022. Karena menurut AD/ART Bank Banten, satu periode jabatan itu 4 tahun,” ujar Ucu.

Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Dewan Komisaris adalah hak penuh para pemegang saham persero bersangkutan. Persero lainnya, lembaga, bahkan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam pengangkatan, penggantian dan pemberhentian ini.

“Indonesia itu negara Pancasila, bukan negara komunis yang sentralistis. Negara komunis itu, apa-apa diatur negara. Bank Banten itu persero. Badan hukum usaha. Lembaga swasta. Karena negara kita bukan komunis, pemerintah tidak bisa ikut campur menentukan Dewan Komisaris. Termasuk lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” dalih Ucu.

OJK adalah lembaga pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No 21 Tahun 2011. Fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan. Baik itu perbankan, pasar modal mau pun jasa keuangan lainnya.

“Jadi OJK itu bergerak di sistemnya. Bukan di dalam banknya. Apalagi di lembaga Perseroan Terbatasnya. Misalnya, Dewan Komisaris. OJK harus memastikan orang yang duduk di Dewan Komisaris mempunyai kemampuan dan kepatutan yang cukup di bidang keuangan. Soal siapanya, bukan urusan OJK. Yang penting mempunyai kemampuan dan kepatutan yang cukup,” papar Ucu.

Hal ini diperjelas dalam Peraturan OJK No 33 /POJK.04 /2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Anggota direksi Bank Banten diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Itu direksi, kalau Komisaris? Lihat pasal 23. Mutatis Mutandis berlaku bagi Komisaris. Ya, artinya diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Bukan OJK,” alasan Ucu.

Kewenangan OJK memastikan Dewan Komisaris mempunyai Kemampuan dan Kepatutan, diatur Peraturan No 27 /POJK.03 /2016.

Pasal 3 menyebutkan, “Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, OJK melakukan penilaian Kemampuan dan Kepatutan kepada calon Pihak Utama.

Sedangkan Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”

Pihak Utama di perbankan meliputi Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan dan Direksi Bank Banten.

“Jadi bukan kewenangan pengangkatan. Hanya OJK melarang orang yang belum diperiksa Kemampuan dan Kepatutannya, belum boleh ngapa-ngapain. Diam saja menikmati gaji, tunjangan dan fasilitas. Setelah diperiksa dan mempunyai kemampuan dan kepatutan alias disetujui, baru boleh bertindak, bertugas dan berfungsinya,” ungkap Ucu.

Pemeriksaan Kemampuan dan Kepatutan ini, menurut Ucu sebaiknya dilakukan saat pencalonan. Paling tidak ditahap akhir sebelum diputuskan dalam RUPS.

Katanya, di Bank Banten terbalik. Pengangkatan Dewan Komisaris dulu, baru pemeriksaan OJK. Sehingga Komisaris tidak bisa bekerja.

“Soal terbaliknya mekanisme pemilihan Komisaris, sudah diantisiasi OJK. Ayat empat dengan tegas ditulis: … walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. Ayat ini juga menegaskan, RUPS yang mengangkat dan memberhentikan Komisaris. Bukan OJK,” jelas Ucu.

Jadi menurut Ucu, sejak 11 April 2022, Bank Banten tidak punya Komisaris Independen. Masa jabatan Mediawarman otomatis selesai. Terlebih RUPS tanggal 11 Mei 2022 tidak ada keputusan mengangkat kembali Mediawarman sebagai Komisaris Independen.

“Artinya, sejak 11 April atau pait-paitnya 11 Mei, Mediawarman diduga sudah bukan Komisaris lagi. Apa yang dilakukannya, bukan tanggung jawab Bank Banten. Tapi tanggung jawab pribadi Mediawarman,” kata Ucu.

Selain itu, diduga Mediawarman tidak berhak atas gaji, tunjangan dan fasilitas dari Bank Banten sejak 11 April itu atau 11 Mei 2022.

“Jadi gaji dan tunjangan yang diterima Mediawarman untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan September 2022, ada kemungkinan dibalikin lagi,” kata Ucu. (BB / Editor: Iman NR )

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button