EkonomiHeadline

Surat Gubernur: Uang Pemprov Rp1,9 T Dikonversi Modal Bank Banten

Beredar surat Gubernur Banten, Wahidin Halim ke DPRD Banten berisi pengakuan, uang Rp1,9 triliun milik Pemprov Banten di Bank Banten tidak bisa digunakan karena dikonversikan menjadi penyertaan modal daerah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dana itu dimasukan sebagai escrow account di Bank Banten, belum bisa digunakan sampai perda baru penyertaan modal ditetapkan,” kata Wahidin Halim dalam surat gubernur bertanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan ke Ketua DPRD Banten. Surat itu nomor 580/11-5-adpemda/2020 tentang konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten.

Escrow account adalah rekening bersama. Dalam konteks ini, escrouw account itu memiliki dua tanda tangan, yaitu dari Pemprov Banten dan Bank Banten. Dana itu tidak bisa dicairkan atau digunakan jika hanya satu pihak saja yang menandatangani surat pencairan.

Dana kasda Pemprov Banten Rp1,9 triliun menjadi persoalan setelah Pemprov Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) tanggal 22 April 2020. Kemudian, Pemprov mengajukan pinjaman jangka pendek Rp800 miliar ke BJB. Karena uang kasda di Bank Banten tidak bisa digunakan.

Kadis Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati ketika dikonfirmasi MediaBanten.Com, Kamis (18/6/2020) soal kebenaran surat gubernur tersebut meminta mencek ke Pak Deni, Sekdwan DPRD Banten. “Saya tanyakan dulu ya, jika tidak BPKAD maka Biro Ekononmi. Mohon cek ke Pak Deni, Sekwan,” katanya dalam pesan WA.

Kebenaran Surat Gubernur

Sedangkan Kabid Aplikasi dan Komunikasi Diskominfo Banten, Amal Budi Herawan memastikan kebenaran surat Gubernur Banten ke DPRD. “Suratnya benar. Koreksi surat sudah ada, hanya yang beredar itu surat yang masih terdapat kesalahan. Koreksi itu kekurangan nol dan rupiah menjadi ruliah. Saya tidak paham kenapa surat yang belum dikoreksi yang beredar,” kata Amal Budi Herawan.

Gubernur Banten dalam surat itu menyebutkan, Pemprov Banten secara intensif membahas penyehatan Bank Banten. Pembahasan itu dengan OJK, Menteri Dalam Negeri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bareskrim Polri, PT BGD dan pemegang saham minoritas.

“OJK memerintahkan Pemprov Banten mengkonversi dana Kasda Rp1,9 trilun sebagai penyertaan modal untuk menyehatkan bank,” kata Wahidin Halim. Dana penyehatan itu adalah Rp1,564 triliun, setelah dana kasda itu dipotong penyetoran modal yang telah ditetapkan Perda No.5 tahun 2013 sebesar Rp335,4 miliar.

Menurut catatan, penyetoran modal Pemprov Banten melalui PT BGD, BUMD Pemprov Banten sebesar Rp335,4 miliar merupakan akumulasi yang seharusnya disetorankan. Itu tercantum di Perda tentang APBD Banten tahun 2018 dan 2019. Namun penyetoran modal tersebut tidak pernah direalisasikan.

Baca:

Riwayat Bank Banten

Bank yang kini diklaim milik Pemprov Banten melalui BUMD, PT Banten Global Development (BGD) ternyata memilik riwayat panjang yang beberapakali harus “diselamatkan”. Bank ini terlahir dengan nama Bank Eksekutif pada 11 September 1992.

Catatan penting adalah Bank Eksekutif ini mulai menjual sahamnya di lantai Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 2001 dengan kode saham BEKS. Pada pengumuman perdananya, Bak Eksekutif menawarkan 227,5 juta saham dengan harga nominal Rp100 per saham. Dan kode saham BEKS hingga kini masih digunakan, termasuk Bank Banten.

Pemilik saham Bank Eksekutif saat itu tercatat Lunardi Widjaja 53,15 %, Lusiana Widjaja 10,29%, Irawati Widjaja 4,99%, Setiawan Wijdjaja 4,82% dan publik 21,76%.

Keluarga Widjaja sebagai pemodal akhirnya memutuskan untuk “menjual” bank tersebut. Juni 2010, Recapital Group milik Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani mengambil alih Bank Eksekutif pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 30 Juni 2010.

Ganti Bank Pundi

Nama Bank Eksekutif diganti menjadi Bank Pundi. Gubernur Bank Indonesia melalui keputusan No. 12-58-KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010 tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank Eksekutif Internasional Tbk, menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk.

Rupanya Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani mengubah fokus bisnis bank. Semula, Bank Eksekutif melayani korporasi, ganti Bank Pundi menitikberatkan pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun persoalan kredit macet terus menghantui bank ini, baik saat bernama Bank Eksekuitf hingga berubah nama menjadi Bank Pundi.

Hanya sekitar enam tahun berada di dekapan Recapital, kepemilikan Bank Pundi berpindah. Pada tahun 2016 Banten Global Development (BGD) milik Pemprov Banten menguasai Bank Pundi. Lalu menyulap namanya menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dengan merek Bank Banten. Kode saham di lantar bursa tetap menggunakan kode BEKS.

Kepemilikan PT BGD di Bank Banten adalah 51,5% saham. Namun Manajemen Bank itu, PT BGD maupun Pemprov Banten tidak pernah menjelaskan kepemilikan saham sisanya, yaitu 48,5%. Siapa yang memiliki saha tersebut, apakah masih Racapital milik Sandiaga Uno dan Rosan, atau ada pihak lainnya yang baru tercantum.

Di tangan Pemprov Banten melalui PT BGD, bekas Bank Eksekutif dan Bank Pundi ini kembali kolaps, setelah bank mengalami gagal bayar perintah bayar bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten dan kota serta pembayaran pihak ketiga atas penanganan covid 19 di Banten. Gagal bayar ini konon disebabkan ada penarikan (rush) uang besar-besaran yang mencapai Rp1,7 triliun dari Januari-Maret 2020. (IN Rosyadi)

Iman NR
Latest posts by Iman NR (see all)

SELENGKAPNYA
Back to top button