EkonomiHeadline

Kisruh Bank Banten: Langgar Aturan RKUD di Bank Umum Sakit

Sejak awal, penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten di Bank Banten menyalahi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (Permenkeu). Pasalnya, penempatan di bank umum itu tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu bank umum yang sehat.

Kesimpulan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Sabtu (13/6/2020). Antara lain berasal dari PP No.39 tahun 2007 yang diperbaharui PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentan penempatan uang negara pada bank umum. Dan Peraturan Bank Indonesia No.13/I/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Dalam PP No.39 tahun 2007 yang diperbaharui PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutka, RKUD ditempatkan pada bank umum yang sehat.

Dalam PP itu disebutkan, RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Kriteria Sehat

Kriteria bank umum yang sehat itu diatur Permenkeu No.3/PMK.05/2014 tentang penempatan uang negara pada bank umum.

Pasal 6 Permenkeu itu menyebutkan, Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit: a.memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah go public. b.mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia.

d.termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia. Dan e.tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia

Baca:

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tetang penilaian tingkat kesehatn bank umum adalah a. Profil risiko (risk profile). b. Good Corporate Governance (GCG). c. Rentabilitas (earnings). Dan d. Permodalan (capital).

Tak Ada Verifikasi

Sejak namanya diubah dari Bank Pundi ke Bank Banten tahun 2016 hingga April 2020, Bank Banten belum mendapatkan verifikasi sebagai bank sehat oleh Bank Indonesia. Bahkan dalam laporan keuangan Bank Banten yang dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten selalu menderita kerugian.

Bank Banten mulai memberikan laporan ke OJK pada Agustus 2017. Laporan itu masih menggunakan dh Sandi 558-Bank Pundi. Laporan Juli 2017, tidak tercatat laporan keuangan itu. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan rugi laba, komitmen dan kontijensi. Kontijensi adalah sautu keadaan tidak pasti soal laba atau rugi. Saat itu, Bank Pundi masih dalam proses peralihan ke Bank Banten.

Agustus 2017, Bank Banten dalam laporan ke OJK yang belum diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kerugian (neraca) Rp1.252.146.000.000. Kerugian tahun lalu Rp1.202.643.000.000. Sedangkan laporan rugi laba dan penghasilan komperhensif lain juga mencatat pendapatan (beban) operasional selain bunga membukukan rugi Rp191.848.000.000. Kerugian operasional tercatat Rp67.151.000.000.

Kewajiban komitmen Bank Banten tercatat Rp20.955.000.000. Tagihan kontijensi mencapai Rp499.188.000.000. Dan, kewajiban kontijensi tercatat Rp7.073.000.000.

Tidak Pernah Untung

Sepanjang perjalanan Bank Banten berdiri tidak pernah mencatat keuntungan atau laba. Ini sesuai dengan catatan keuangan yang dilaporkan Bank Banten ke OJK. Sebagian besar laporan keuangan itu dalam posisi unaudited atau belum diaudit oleh OJK. Tentu saja, laporan unaudeted ini belum menjadi sebuah keyakinan dalam pencatatan keuangan.

Pada Maret 2020, laporan neraca Bank Banten mencatat kerugian Rp1.545.956.000.000. Kerugian tahun lalu, Rp1.514.090.000.000. Dan, kerugian berjalan Rp31.866.000.000.

Laporan rugi laba dan penghasilan komperhensif juga membukukan hal yang tidak menggembirakan. Total kerugian komperhensi berjalan Rp38.533.000.000. Dan kerugian operasional mencapai Rp54.484.000.000.

Laporan komitmen dan kontijensi juga tidak membuat senang. Tagihan komitmen mencapai Rp1.719.000.000. Kewajiban komitmen Rp15.014.000.000. Tagihan kontinjensi Rp726.009.000.000 dan kewajiban kontinjensi Rp32.456.000.000.

Menyulap Nama

Pada tahun 2016, Banten Global Development (BGD) milik Pemprov Banten menguasai Bank Pundi. Lalu menyulap namanya menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dengan merek Bank Banten. Kode saham di lantar bursa tetap menggunakan kode BEKS.

Bank Pundi sebelumnya milik Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslan. Bank Pundi itu berasal dari Bank Eksekutif milik keluarga Widjaja. Bank Eksekutif kolaps dan dijual ke Racapital Group milik Sandiaga Uno dan Rosan P Roslan. Bank Pundi kemudian terbelit masalah dan kolaps. Akhirnya PT BGD mengambilalih Bank Pundi dan mengubah menjadi Bank Banten.

Kepemilikan PT BGD di Bank Banten adalah 51,5% saham. Namun Manajemen Bank Banten, PT BGD maupun Pemprov Banten tidak pernah menjelaskan kepemilikan saham sisanya, yaitu 48,5%. Siapa yang memiliki saha tersebut, apakah masih Racapital milik Sandiaga Uno dan Rosan, atau ada pihak lainnya yang baru tercantum.

Di tangan Pemprov Banten melalui PT BGD, bekas Bank Eksekutif dan Bank Pundi ini kembali kolaps, setelah bank mengalami gagal bayar perintah bayar bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten dan kota serta pembayaran pihak ketiga atas penanganan covid 19 di Banten. Gagal bayar ini konon disebabkan ada penarikan (rush) uang besar-besaran yang mencapai Rp1,7 triliun dari Januari-Maret 2020.

Namun ada uang Rp1,9 triliun milik Pemprov Banten yang disebut Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengendap di Bank Banten dan tidak bisa dicairkan. Karena itu, Pemprov Banten memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), sebagai bank umum yang sehat. Kesehatan BJB ini sudah diakui oleh Bank Indonesia dan OJK. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button