HeadlineHukum

Kejagung Diminta Periksa Kejati Sulteng Soal LO IUP Tambang Nikel

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Bonyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara khusus kasus terbitnya legal opinion (LO) dari Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel.

Akibat LO tersebut, diduga ada lebih 50 perusahaan tambang nikel yang tetap beroperasi, meskipun izin telah habis masa berlakunya, melakukan tindakan manipulatif yang seolah-olah izin itu pernah diterbitkan oleh kepala daerah.

“Jika diperoleh bukti penyimpangan yang dilakukan oknum Kejati Sulteng, agar segera ditindaklanjuti secara hukum pidana korupsi,” kata Bonyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan di Kantor LMN, Kota Serang, Rabu (14/12/2022).

Bonyamin Saiman hadir di Serang untuk mengisi acara podcast di LMN Chanel yang merupakan kerjasama antara Lingkar Studi Masyarakat dan Hukum (RUSH) dengan Lingkar Media Network (LMN).

Menurut Bonyamin Saiman, LO itu antara lain berbunyi IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018.

Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh Kepala Daerah,” kata Bonyamin Saiman.

Koordinator MAKI itu menduga, akibat LO Kejati Sulteng itu telah terjadi penyimpangan, yaitu aktaivitas tambang (terutama nikel) yang tetap beroperasi, meskipun sudah habis masa berlakunya.

Bahkan, LO itu dijadikan alat untuk melakukan manipulasi terhadap IUP yang sesungguhnya tidak pernah diterbitkan oleh kepala daerah.

Setelah dilacak, ternyata IUP itu tidak ada dalam register, namun diajukan sebagai perpanjangan IUP ke pemerintah pusat.

“Namun perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng,” ungkap Bonyamin.

Menurutnya, salah satu pemberantasan korupsi adalah pencegahan, teemasuk mengelola tambang dengan baik, dan juga anggaran transparan dan akuntabel

Jika tambang dikelola dengan baik, bisa membayar maka korupsi bisa di cegah sejak awal, sehingga bisa membyar hutang negara , karena nilai mencapai triliun,” ujarnya.

Nikel Terbesar

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi mineral nikel terbesar di dunia.

Potensi terbesar berada di jantung pulau Sulawesi dan pulau pulau kecil di Kepulauan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki setidaknya 72 juta cadangan Nikel (Ni), termasuk Limonit1, atau 52% dari total cadangan nikel dunia sebanyak 139.419.000 Ton Ni (Booklet Peluang Investasi Nikel Indonesia, Kementerian ESDM, 2020).

Karenanya, kegiatan pertambangan nikel sebagian besar hanya tersebar di 4 provinsi, dimana terkandungyang mengandung 90% dari seluruh cadangan sumber nikel yang ada di Indonesia.

Potensi itu berada di Sulawesi, yaitu Sulawesi tengah, Sulawesi selatan, dan Sulawesi tenggara, serta 1 provinsi di Maluku, yaitu Maluku Utara.

Presiden RI, Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai nomor satu di dunia diungkapkan dalam pidato groundbreaking pabrik baterai Hyundai-LG di Karawang, Jawa Barat (15/09/2021).

Pemerintah Indonesia terus menggenjot pertumbuhan industri pertambangan nikel dimulai dari hulu hingga hilir. Pada akhir 2021 tercatat telah terbit 293 izin usaha pertambangan dengan komoditas nikel di seluruh Pulau Sulawesi (Geoportal Kementerian ESDM, 2021).

Perusahaan pertambangan dengan komoditas nikel telah menguasai 639.403,26 hektar lahan konsesi untuk pertambangan yang tersebar di 3 provinsi di Pulau Sulawesi (Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara).

Di Sulawesi Selatan sendiri hingga akhir 2021 telah terdapat 6 perusahaan tambang nikel yang menguasai 87.556,4 Hektar wilayah konsesi, dan 3 Blok pertambangan yang terdiri dari Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara dengan total luasan 6.860,51 Hektar.

Sementara di Sulawesi Tengah, ada 37 perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan nikel dengan total luas mencapai 92.604 Hektar.

Kemudian izin usaha pertambangan nikel yang paling banyak dan luas di Pulau Sulawesi berada di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan catatan hingga akhir tahun 2021, terdapat 252 perusahaan tambang yang telah mendapat izin usaha pertambangan nikel dengan total luas mencapai 510.282 Hektar.

Berdasarkan jumlah IUP nikel yang telah dikeluarkan pemerintah hingga akhir tahun 2021 mencapai 295 IUP dengan total luas mencapai 690.442 hektar. (Aden Hasanudin)

Editor: Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button