HeadlineSeni Budaya

Gubernur: Banten Lama Itu Tanah Negara. Patih Dalam: Ada Sertifikat dari BPN

Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menegaskan, tanah yang digunakan proyek revitaliasi Kawasan Banten Lama dari Pemprov Banten memang bersertifikat. “Buat apa bohong? Ini foto depan salah satu sertifikat dari 7 sertifkat milik kesultanan, cuman saya mohon maaf ada bagian yang diberi spidol merah karena itu permintaan sultan,” katanya yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu malam (10/10/2018).

Penegasan Patih Dalam Kesultanan itu untuk menjawab siaran pers tidak resmi diklaim dari Wahidin Halim, Gubernur Banten yang dikirimkan via WA. Siaran pers itu dinilai tidak resmi karena tidak bersumber dari pejabat resmi komunikasi yang biasanya diterima oleh MediaBanten.Com baik melalui email maupun WA.

Siaran pers tidak resmi itu menyebutkan, catatan Gubernur Banten pada rapat yang tidak hanya dilaksanakan di Pemprov Banten tetapi juga dilaksanakan di Balai Pelestarian Purbakala Serang (BP3S), yaitu di antaranya.

Baca: Tanpa Izin, Proyek Revitalisasi Dari Pemprov Di Atas Tanah Bersertifikat Kesultanan Banten

  • Tidak dimunculkan juga kalau ada status kepemilikan seseorang, karena berdasarkan catatan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara atau kesultanan, kalau sekarang diclaim ada tanah pribadi yang sudah ada sertifikat, maka pertanyaannya adalah bahwa apakah mungkin di wilayah kesultanan itu ada tanah-tanah atas nama pribadi ?
  • Dari pembahasan selama satu tahun ini Pemprov Banten tidak menerima laporan, pengaduan atau claim kepemilikan tanah atas nama pribadi yang disertai bukti- bukti kepemilikan tanah pribadi;
  • Selanjutnya secara faktual bahwa disekitar masjid di Banten Lama itu sudah di paving block sejak lama beberapa tahun kebelakang, dan selama itu juga tidak ada gugatan atau pernyataan protes pemasangan paving block yang bukan dilakukan oleh Pemprov Banten, tetapi kenapa penataan yang dilakukan oleh Pemprov Banten harus diprotes;
  • Tanah-tanah disekitar kawasan Banten Lama juga ditempati oleh para pedagang yang sejak lama menempatinya, tapi tidak ada yang mempertanyakan atau menggugatnya.
  • Kemudian sungai atau kanal disekitar Banten Lama juga sangat kotor, bau, banyak sampah dan berlumpur, selama ini sudah bertahun-tahun tidak ada yang mengusik, kondisi tersebut berdasarkan kesaksian dari masyarakat bahkan peziarah dari berabagai daerah, mereka siap menjadi saksi mengenai kondisi kawasan di Banten Lama, sebagian besar mengeluhkan atas tidak tertatanya Banten Lama pada tahun-tahun sebelumnya dan menganggap bahwa tidak menghargai para pendahulunya.

Tidak Menghalangi

Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menyatakan, Kesultanan Banten tidak menghalangi program revitalisasi Kawasan Banten Lama. Kesultanan hanya meminta revitalisasi itu dilakukan sesuai Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan kesultanan memilik legal standing atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat.

“Wajar kalau pihak kesultanan meminta Pemprov Banten untuk melibatkan dan meminta izin kepada pihak kesultanan. Kami sudah berusaha untuk meminta audience baik ke Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten. Hingga saat ini, permintaan kami belum dipenuhi,” kata Andi S Trisnahadi.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Muhammad Ilhami kembali menegaskan sikapnya, KNPI Kota Serang bukan menolak revitalisasi Kawasan Banten Lama. “Intinya kami meyakini pemerintah tidak akan serampangan menjalankan programnya. Mari kita sama-sama mengawal revitalisasi ini agar berjalan dengan lancar,” kata Muhammad Ilham yang menghubungi MediaBanten.Com, Rabu malam. (Adityarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button