HeadlineHukum

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (1/8/2023) siang serta memberikan Surat Perintah (SP) penangkapan pada pukul 21.15 WIB.

“Saudara PG sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.

Polisi mengatakan pada Selasa (4/7/2023), hasil pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, PG mengarah kepada dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang juga berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya saat wawancara dengan media, mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di Ponpes Al Zaytun.

Pada akhir Juni 2023 lalu, Pendiri NII Crisis Center yang merupakan mantan pengurus territorial NII di Indramayu, Ken Setiawan turut melaporkan PG atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari BBC.com, Selasa (2/8), Panji Gumilang dijerat pasal 14 ayat 1 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Asal Mula Perkara Ponpes Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun jadi pusat perhatian sejak April 2023, ketika video yang beredar di dunia maya memperlihatkan jemaah perempuan berada di shaf terdepan di belakang imam saat melakukan salat Idul Fitri.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, PG berdalih praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno (Presiden pertama Republik Indonesia).

Sejak saat itu, banyak masyarakat yang resah dengan kontroversi Al Zaytun, beberapa di antaranya meiliputi azan yang berbeda dari biasanya hingga salam Yahudi.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button