HeadlineHukum

Gubernur Banten Dilaporkan Ke KPK, Korupsi Hibah Pondok Pesantren

Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2021). Laporan itu berisi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantrean (Ponpes) dari APBD Banten tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

Selain Gubernur Banten, JPMI juga melaporkan keterlibatan Al Muktabar (Sekda Banten) dan Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Banten).

“Hari ini kami datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda, dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” kata Deni

Diketahui kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren itu, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejati telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyaluran dana hibah pondok pesantren dengan alokasi anggaran sebesar Rp117 Miliar itu, terdapat 514 Pondok Pesantren yang memiliki nama sama alias fiktif.

Deni menjelaskan, sekalipun persoalan penyaluran dana hibah pondok pesantren sudah ditangani Kejati Banten, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebaliknya, Deni menambahkan, KPK lebih mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.

Baca:

“Secara prinsip, kami percaya Kejati Banten. Akan tetapi KPK juga punya wewenang yang kuat untuk mengusut tuntas persoalan ini. JPMI berharap, dengan turunnya KPK mengusut tuntas kasus ini, semuanya akan terlihat terang benerang. Karena apabila ini tidak diusut tuntas, maka efect dominonya ke citra umat Islam. Karena ini dana hibah untuk pesantren,” tambahnya.

Deni menduga kuat, Wahidin Halim selaku kepala daerah, mempunyai andil besar dalam persoalan ini. “Bagi saya, kalau hari ini Gubernur bicara di publik soal ini, dengan seolah-olah tidak tahu menahu, dan kecewa. Sebenarnya itu secara tidak langsung, WH sudah mempermalukan dirinya sendiri,” katanya

“Bagaimana pun, persoalan penyaluran hibah pondok pesantren ini, ada tangan dingin Wahidin. Tanpa ada tandatangan WH, itu tidak akan ada program itu. Jadi kami berharap, dengan turunnya KPK turun ke Banten, bisa mengusut dan menangkap pemain intinya. Karena dibalik ini semua, ada aktor intelektual, dan kami percaya, KPK bisa mengurai hal tersebut,” tutup Deni.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemmotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.

Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya sat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Aisisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” kata Sunarko, Aspidsus Kejati Banten.

(Rilis JPMI / IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

Back to top button