Hukum

Bejat. Ayah Tiri di Lebak Perkosa Anak Hingga Hamil 6 Bulan

Perilaku YN (39) sangat bejat. Dia merudapaksa (memerkosa) anak tirinya, sebut saja Melati hingga hamil 6 bulan. Perlakuan tidak pantas itu dilakukan sang ayah tiri sejak Agustus 2020 di rumahnya.

“Korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku, waktu itu ibu kandung korban tidak ada dirumah,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/02/2021).

Saat pertama kali YN melakukannya, kala itu Melati sedang menonton televisi dan situasi di rumah sedang sepi. YN mengajak anak tirinya masuk ke kamar dengan memaksa.

Sempat menolak, Melati tak kuasa menolak karena diancam oleh pelaku YN. Saat masuk kedalam kamar, lampu dimatikan.

Baca:

“Korban terpaksa menuruti pelaku karena diancam, jika tidak menuruti akan meninggalkan (menceraikan) ibu nya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perlakukan rudapaksa kesiapapun,” terangnya.

Rudapaksa terus dilakukan YN kepada anak tirinya hingga kini hamil enam bulan. Keluarga yang curiga terhadap perubahan fisik korban, kemudian menanyainya.

Korban bercerita bahwa pelaku yang menghamilinya adalah YN, ayah tirinya sendiri.

Ibu korban beserta keluarga melaporkan kejadian itu pada Rabu sore, 10 Februari 2021. Selang beberapa jam pelaku langsung ditangkap polisi.

“Pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) nomir 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button