Hukum

Mulai Diperiksa, Penyidik Pembebas Pemerkosa Gadis Difabel di Serang

Bidpropam Polda Banten segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel, setelah berdiskusi dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” ucap Kombes Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (22/1/2022).

Selain Propram, Polda Banten juga menurunkan Tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restorative justice yang dilakukan Polres Serang Kota.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Serang Kota telah membebaskan 2 pelaku pemerkosa gadis difabel di Kota Serang setelah keluarga korban mencabut mencabut laporannya. Pembebasan itu mendapakan reaksi keras dari sebagian masyarakat, terutama praktisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilis yang dikirim ke MediaBanten.Com menilai tindakan kepolisian itu keliru. Sebab Perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya (Baca: Dosen Unpam Kritik Bebasnya Pemerkosa Disabilitas, Ini Kata Kapolres).

Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupkan delik aduan. Terlebih lagi, korban kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

“Ironis apabila Polres Serang Kota tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu, lantaran pelapor sudah mencabut laporannya,” katanya.

Seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya, tambah Halimah.

Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana.

Katanya, restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya.

Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. “Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?,” ujarnya.

Jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti piihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki. Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja. Hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

“Saya berharap, Polres Serang Kota segera melakukan koreksi atas kekeliruannya. Dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button