HeadlineHukum

Dosen Unpam Kritik Bebasnya Pemerkosa Disabilitas, Ini Kata Kapolres

Kasus pembebasan pemerkosa gadis disabilitas setelah dilakukan restorative justice oleh Polres Serang Kota menjadi sorotan tajam dari publik. Di antaranya Dosen Pidana Fakultas Hukum Universis Pamulang, Halimah Humayrah Tanuaya yang menyebut kepolisian telah melakukan kekeliruan penerapan hukum.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea dalam jumpa pers di Markas Polres Serang Kota, Jumat (21/1/2022) mengatakan, kepolisian sudah bertindak cepat menindaklanjuti laporan kasus pemerkosaan tersebut.

“Ini dilaporkan, ada korban dan ada pelaku kita langsung gerak cepat ambil pelaku, ambil korban. Kita langsung proses, artinya polisi sudah bertindak cukup cepat, sudah legal,” ucap Maruli.

Kapolres menjelaskan, ada korban yang keberatan dengan laporan yang sudah dilakukan, sehingga laporannya dicabut, dan sudah tidak merasa keberatan.

“Kami sudah datangi. Intinya memberikan pemahaman bahwa kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan banyak harapan dari masyarakat supaya kasus ini tidak terulang. Sudah kami kasih pemahaman,” katanya.

Tetapi, pemahaman dari keluarga rasa keadilan mereka itu sudah didapat karena susah tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

“Artinya sudah ikhlas, sudah kita pertemukan mereka, tetap kekeh. Bahkan ada tokoh masyarakat juga yang siap menjamin, sehingga kita akan melaksanakan restorasi justice,” katanya.

Dilansir dari sejumlah media (Senin, 17/1) dua tersangka pemerkosa perempuan disabilitas dibebaskan oleh Polres Serang Kota. Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma beralasan, Pelapor sudah mencabut laporannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilis yang dikirim ke MediaBanten.Com menilai tindakan kepolisian itu keliru. Sebab Perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya.

Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupkan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

“Ironis apabila Polres Serang Kota tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu, lantaran pelapor sudah mencabut laporannya,” katanya.

Seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya, tambah Halimah.

Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana.

Katanya, restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya.

Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. “Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?,” ujarnya.

Jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti piihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki. Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja. Hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

“Saya berharap, Polres Serang Kota segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, wanita penyandang disabilitas berupa tunarungu diperkosa oleh dua orang, yaitu pamannya dan tetangganya. Wanita itu akhirnya hamil. Keluarganya melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota.

Kepolisian menerapkan restorative justice setelah keluarga korban mencabut pengaduan perkosaan tersebut. Wanita disabilitas itu dinikahkan dengan tetangganya yang juga salah satu pelaku pemerkosaan tersebut. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button