EkonomiHukum

Dishub Banten dan Polres Serang Kota Razia Truk Over Tonase

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengadakan razia truk over tonase di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dari lima belas truk yang ditilang, dua truk diamankan lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap, Kamis (28/2/2020) malam.

Razia ini merupakan kerja sama Dishub Provinsi Banten dengan Polres Serang Kota, dan Denpom III/4 Serang.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, rajia truk over tonase ini merupakan itruksi langsung dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Tri mengaku, rajia ini dilakukan kedua kalinya.

Truk-truk ini rata-rata muatannya 49 ton, sementara di buku kir itu telah tertulis bahwa muatan harus 24 ton dengan berat kendaraan,” katanya.

Baca:

Tri mengungkapkan, untuk tonase di jalan provinsi itu hanya 8 ton. Sehingga, truk-truk yang ditilang merupakan kendaraan yang over tonase dan tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Kata Tri, untuk saat ini baru ada empat kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat KIR kendaraan. Ia merincikan, 2 truk hasil razia yang dilakukan di Kabupaten Lebak, dan 2 truk lagi hasil razia malam ini.

“Kita akan terus melakukan razia truk over tonase di ruas jalan provinsi. Adapun untuk titik lokasinya kita tidak bisa menyebutkan,” katanya.

Sementara Kanit Oprasi Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin mengatakan, adanya truk bermuatan over tonase ini tentunya akan berdampak panjang. Sebab, dengan kondisi jalan yang mudah retak tentunya akan menyebabkan kecelakaan.

“Maka dari itu, kita menertibakan kendaraan ini. Dengan harapan kedepan tidak akan menyebabkan kecelakaan kendaraan,” ungkapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button