EkonomiHeadline

Pemkot Serang dan PT Pesona Akhiri Kerja Sama Pasar Rau

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada sepakat untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) secara baik, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan tata kelola Pasar Rau, yang digelar Senin (27/10/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi mengenai optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan langkah-langkah hukum dan administratif dalam proses pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada.

“Pada prinsipnya, baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.

Ia mengungkapkan, terdapat dua opsi yang saat ini sedang dikaji, yakni melalui adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Serang, guna memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

“Perjanjian kerja sama ini sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan arahan dari BPK, diusulkan agar dilakukan adendum sebagai dasar pengakhiran yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

“Langkah ini tidak didorong oleh konflik, tetapi oleh keinginan pemerintah untuk menata ulang dan mengoptimalkan aset daerah, termasuk Pasar Rau, agar ke depan dapat dikelola secara lebih modern dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, CEO PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati serta mendukung langkah Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi aset daerah dan peningkatan ekonomi lokal.

“Prinsip kami adalah mendukung kebijakan pemerintah daerah. Proses pengakhiran kerja sama ini tentu tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme yang tepat dan kesepakatan bersama,” tegas Lutfi.

Dia menambahkan, pihaknya akan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Serang selama proses pengakhiran berlangsung, serta memastikan seluruh aspek terkait seperti hak tenaga kerja, piutang perusahaan, dan kewajiban lainnya diselesaikan secara adil dan transparan.

“Pemutusan kerja sama ini bersifat bersyarat. Kami berharap seluruh hal yang berkaitan dapat diselesaikan secara baik dan terbuka,” ujarnya.

Lutfi juga menyampaikan dukungan terhadap rencana Pemkot Serang untuk melakukan penataan ulang dan modernisasi Pasar Rau.

“Apabila pemerintah daerah berencana membangun kembali Pasar Rau, kami berharap prosesnya dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pendanaan yang jelas. Jika sudah siap, kami tentu akan mendukung sepenuhnya,” ungkapnya.

Selama masa kerja sama, PT Pesona Banten Persada diketahui telah menjalankan tanggung jawab pengelolaan fasilitas pasar, seperti parkir, MCK, keamanan, dan kebersihan.

Meski tidak memiliki pos anggaran khusus untuk perawatan infrastruktur, perusahaan tetap melakukan perbaikan ringan secara berkala.

Terkait perpanjangan sertifikat kios pedagang, Lutfi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Serang.

Namun untuk saat ini, fokus utama kedua pihak adalah menyelesaikan proses pengakhiran kerja sama dan menata kembali kawasan Pasar Rau.

“Prinsip kami jelas, mendukung kebijakan pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih baik dan kemajuan ekonomi masyarakat Kota Serang,” tutup Lutfi.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button