Mozaik

MUI Lebak Haramkan Poltik Uang dalam Pemilu 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang atau money politic dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu,” kata Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, Senin (12/2/2024).

Pesta demokrasi yang dilaksanakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jangan dinodai money politic.

Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.

MUI Lebak mengharamkan money politic berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.

Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Oleh karena itu, para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya lebih baik menyampaikan program – program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.

“Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.

“Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana,”katanya menjelaskan.

Sebelumnya, alat peraga kampenya (APK) yang bertebaran di Jalan Raya Rangkasbitung dan sekitarnya, Kabupaten Lebak dibersihkan tim gabungan pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024) (Baca: Hari Pertama Masa Tenang, APK di Rangkasbitung Mulai Dibersihkan).

“Kami dari pagi hingga siang ini masih melakukan pembersihan APK di masa tenang,”kata Dida, seorang pengawas TPS Kabupaten Lebak.

Petugas tim gabungan melibatkan ratusan personel terdiri dari petugas pengawas Panitia Pemungutan Suara (TPS), Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button