Politik

Hari Pertama Masa Tenang, APK di Rangkasbitung Mulai Dibersihkan

Alat peraga kampenya (APK) yang bertebaran di Jalan Raya Rangkasbitung dan sekitarnya, Kabupaten Lebak dibersihkan tim gabungan pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

“Kami dari pagi hingga siang ini masih melakukan pembersihan APK di masa tenang,”kata Dida, seorang pengawas TPS Kabupaten Lebak.

Petugas tim gabungan melibatkan ratusan personel terdiri dari petugas pengawas Panitia Pemungutan Suara (TPS), Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

Tim gabungan sejak pukul 07.00 WIB sampai siang ini masih melakukan pembersihan APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan lainnya.

Petugas gabungan menurunkan APK di tempat fasilitas umum dan sekitar jalan raya Rangkasbitung dan sekitarnya.

Selain itu juga petugas menyisir ke pelosok – pelosok desa dan perkampungan untuk menurunkan APK, bahkan terdapat di atas pohon.

“Semua APK yang dibersihkan di jalan raya Rangkasbitung dan sekitarnya itu dikumpulkan di Kantor TPS setempat,”katanya menjelaskan.

Saleh, seorang petugas gabungan mengaku dirinya bersama tim lainnya menurunkan APK yang ada di tepi jalan raya maupun di perempatan – perempatan jalan.

Karena itu, pihaknya mengimbau calon legislatif dari 18 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 boleh menurunkan APK sendiri.

“Kami hari ini menargetkan jalan raya Rangkasbitung dan sekitarnya sudah bersih dan tidak terlihat lagi APK,”katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan kepada para peserta Pemilu di Banten untuk mematuhi aturan berkaitan dengan masa tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 (Baca: KPU Minta Peserta Pemilu di Banten Patuhi Aturan Masa Tenang).

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi di Serang, Jumat (9/2/2024).

Penekanan KPU Banten itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun aktivitas kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button