Politik

Saat MK Baca Putusan, Prabowo dan Gibran Tetap Kerja di Kantor Masing-masing

Prabowo dan Gibran, pasangan calon nomor urut 1 tetap berkerja di kantor masing-masing saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara perselisihan hasil pmeilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Sedangkan Gibran Rakabuming Raka juga menjalankan tugasnya sebagai Walikota Solo seperti biasa.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/4/2024), menjelaskan agenda Kemhan untuk hari ini menjalankan kegiatan rutin di kantor.

“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” kata Edwin.

Namun, Edwin tak merinci lebih lanjut kegiatan-kegiatan rutin Menhan itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo dan Gibran pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin.

Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Dia mengatakan Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK.

“Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja,” kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.

Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button