Politik

BRPK Dari MK Belum Terbit, KPU Belum Tetapkan Bupati Serang Paska PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih paska PSU atau pemungutan suara ulang karena menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, di Serang, Rabu (7/5/2025) mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU RI mengenai kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK.

“Sampai hari ini kita belum ada informasi soal BRPK. Karena itu bukan di KPU. BRPK itu yang mengeluarkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, BRPK akan disampaikan ke KPU RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan ke KPU Kabupaten Serang untuk dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi nanti disampaikan dulu ke KPU RI baru ke Kabupaten, dan kita tidak bisa memastikan itu,,” katanya menambahkan.

Selanjutnya, kata Asmawi, apabila BRPK telah keluar, maka KPU Kabupaten Serang memiliki waktu maksimal selama tiga hari untuk menetapkan bupati terpilih.

Pihaknya berharap, BRPK dapat segera keluar. Sehingga KPU Kabupaten Serang dapat melakukan penetapan calon terpilih.

“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal tiga hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih paska PSU,” imbuhnya.

PSU Kabupaten Serang digelar pada Sabtu (19/4) dan terdapat dua pasangan calon yakni nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna memperoleh 185.352 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas memperoleh 583.971 suara.

Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang menempatkan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas unggul atas pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna. Zakiyah-Najib memperoleh total 583.971 suara dan Andika-Nanang 185.352 suara.

“Kalau dipersentase, kira-kira pasangan nomor urut satu itu mencapai 24,09%, kemudian nomor urut dua itu mencapai 75,91%,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin kepada wartawan di KPU Kabupaten Serang, Jumat (25/4/2025).

Rekapitulasi telah dilakukan pada 29 kecamatan se-Kabupaten Serang pada Kamis (24/4) malam. Pengguna hak pilih secara keseluruhan sebanyak 790.447 orang.

“Kalau dipersentasekan 64,4%,” ujarnya.

Dia mengatakan ada penurunan jumlah partisipasi pemilih pada PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan partisipasi pemilih saat Pilkada November 2024 mencapai 73,6%. (Sumber: LKBN Antara dan Sumber Lainnya)

Iman NR

Back to top button