News

UPTD Samsat Serang Capai Target PKB Senilai Rp143 miliar

UPTD Samsat Kota Serang pada akhir tahun 2022, telah tercapai target pendapatan Kota Serang dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang capaian realisasi sampai tanggal 21 Desember 2022 senilai Rp143 miliar atau 113,75 persen dari target sebesar Rp126 miliar.

Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Illoh Rohayati, bahwasanya UPTD Samsat Kota Serang mengalami kenaikan pajak PKB dari 2021 ke 2022, dan telah mencapai target.

“Penuh dengan rasa syukur bagi Samsat Serang dan bagi masyarakat Kota Serang di hari kasih sayang di hari Ibu. Karena pada umumnya, kita telah tercapai target pendapatan Kota Serang dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ungkap Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Illoh Rohayati di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Dengan tercapainya target pendapatan dari Pajak Kendaraaan Bermotor ini bukanlah suatu hal yang instan. Akan tetapi, melalui upaya-upaya yang serius dari pegawai UPTD Samsat Kota Serang.

Salah satu program Samsat Kota Serang selama 2022 adalah bagi bagi Door Prize, dan juga terdapat bagi – bagi Door Prize Akhir Tahun kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Door prize tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Kota Serang, karena sebagian besar masyarakat telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tertib,” paparnya.

“Adapun hadiah doorprize saat ini, inisiatif berasal dari sumbangsing seluruh pegawai UPTD Samsat Kota Serang sebagai apresiasi ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Ratu Iloh, upaya pencapaian target pajak daerah, dengan memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk melakukan pendataan dan penagihan secara door to door kepada para wajib pajak.

“Yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, melakukan pendataan ke kantong-kantong parkir pusat keramaian dan instansiinstansi,” jelasnya.

“Baik pemerintah maupun swasta, selain itu pendataan dan penagihan pun dilakukan melalui jasa pengiriman yang dikirimkan ke alamat-alamat wajib pajak,” tambahnya

Disisi lain, UPTD Samsat Kota serang melakukan upaya lainnya dengan melaksanakan Razia Pajak Kendaraan dengan bekerjasama antara UPTD PPD Serang dan pihak kepolisian serta Jasa Raharja.

Kemudian, untuk memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, UPTD Samsat Kota Serang membuka layanan Samsat Keliling yang beroperasi di tempat-tempat keramaian seperti Alun-alun, Stadion, atau bahkan Perumahan-perumahan.

“Selain itu samling juga ditempatkan pada event-event tertentu untuk menjaring para wajib pajak, yang akan membayar pada waktu tersebut,” katanya.

Disamping hal tersebut samsat keliling juga beroperasi pada malam hari atau disebut samsat malam (Salam) dan juga beroperasi pada hari minggu pagi atau samsat week end.

(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button