Hindari Kebocoran PAD, Pemkot Tangsel Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebutkan bahwa retribusi sampah di kotanya itu akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau secara digital guna mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Ya digital, melalui (sistem digital), yang penting non-tunai, semuanya non-tunai pembayaran retribusinya,” ujar Benyamin di Tangerang, Banten, Senin.
Ia mengatakan, skema pembayaran digital ini akan diterapkan secara menyeluruh setelah proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) resmi beroperasi.
Di mana, lanjutnya, seluruh pengelola pusat perbelanjaan hingga kelompok lingkungan masyarakat nantinya diwajibkan membayar retribusi melalui berbagai platform digital.
Benyamin juga mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel telah mengusulkan agar skema pembayaran retribusi ke depan dapat dipadukan langsung dengan rekening listrik warga.
“Diperkirakan pungutan retribusi sampah baru dapat berjalan optimal pada akhir tahun 2028 seiring rampungnya pembangunan fasilitas PSEL,” paparnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangsel sempat mengoreksi target PAD dari sektor pungutan sampah yang dinilai masih minim.
Berdasarkan ketentuan awal Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, operasional PSEL diproyeksikan dapat berjalan pada tahun 2026 ini sehingga sektor retribusi diandalkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Kendati demikian, regulasi tersebut mengalami perubahan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang membuat proyek PSEL belum dapat beroperasi tahun ini. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penundaan pemungutan retribusi sampah.
“Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut seperti itu,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











