Keuangan

Pemprov Banten Terima Opini WTP Ke-6 dari BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Ini opiti WTP ke-6 bagi Banten.

BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.

Hal itu dikatakan Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam pemaparannya pada saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/4/2022).

“Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” kata Akhsannul Khaq.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat.

“Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.

BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001, sehingga berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” ujarnya.

Apresiasi BPK juga diberikan terhadap hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten menanggulangi kemiskinan yang dimasukkan dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang serta dijabarkan dalam program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras.

“Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten untuk perbaikan ke depannya,” ucapnya.

LHPD ini juga menyajikan profil entitas antara lain Indikator Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang bisa dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

“Nantinya, hasil pemeriksaan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten secara luas,” pungkasnya.

Pada tahun 2021 PDRB Provinsi Banten untuk pengeluaran mencapai Rp460,74 triliun, terjadi peningkatan dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp441,14 triliun.

Untuk peningkatan perekonomian daerah pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,44 persen. Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata perekonomian nasional yang naik sebesar 3,69 persen,

Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen, menurun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar 72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen. Sedangkan IPM secara nasional sebesar 72,29 pada tahun 2021.

“Sedangkan untuk indeks genio rasio pada tahun 2021 sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362 nasional 0,381,” ucapnya.

Akhsan mengingatkan kepada Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button