EkonomiHeadline

Nasib Tukin ASN Banten, Dipotong 50%, Dipotong Lagi Capaian Kinerja

Setelah dipotong 50%, tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap-siap dipotong lagi oleh penilaian kinerja. Besaran potongan uang Tukin itu tergantung kepatuhan dan kinerja ASN masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin didampingi Dian Herdiana, Kasi Data dan Informasi Kepegawaian BKD Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (2/7/2020) membenarkan, Tukin ASN Pemprov Banten tetap harus berlandaskan kinerja masing-masing ASN.

“Tukin itu penghargaan terhadap kinerja pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Yang hak pegawai adalah gaji. BKD sudah punya alat untuk mengukur kinerja pegawai. Dari situ diukur, apakah akan menerima 100 persen tukin atau dikurangi dengan capaian kinerja dalam satu bulan tersebut,” kata Komarudin.

Pengukuran kinerja itu juga berdasarkan surat edaran Sekda Banten No.800/734-BKD/2020 tanggal 20 Maret 2020. Disebutkan, besaran tambahan penghasilan pegawai terhitung bulan Juni 2020 akan diberikan sesuai kinerja pegawai. Bagi pegawai yang berkerja di rumah diharuskan mengirimkan lokasi terkini (share live location) ke aplikasi yang tersedia.

Baca:

Tagar Kami Sadar

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipotong 50%. Sebagian para ASN itu membuat tagar #kamisadar yang ditafsirkan sebagai sindiran atau memrotes kebijakan tersebut (Baca: Besaran Tukin ASN Banten Rp13,5 Juta-Rp75 Juta/Bulan, Dipotong 50%).

“Kenapa pemotongan tukin di Pemprov Banten dihebohkan?” tanya Gubernur Wahidin Halim dalam akun resmi Facebook Pemprov Banten. Pertanyaan itu dijawab sendiri. “Karena besaran tukin Pemprov Banten, lanjutnya, nomor dua setelah DKI Jakarta. Sehingga pemotongan ini cukup terasa,” ujarnya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, tukin ASN Pemprov Banten mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. Dalam lampiran pergub tersebut diuraikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau tukin dari mulai pelaksana hingga jabatan eselon I.

Dalam Perda itu disebutkan, tunjangan untuk pejabat mulai dari eselon IV terkecil adalah Rp13,5 juta per bulan. Pejabat tertinggi eselon I (Sekda) besarnya tukin Rp76,5 juta per bulan. Sedangkan untuk tukin ASN yang tidak memegang jabatan atau non eselon paling rendah Rp5 juta per bulan.

Tukin Tersisa

Dengan kebijakan pemotongan 50%, maka Tukin tinggal ASN eselon IV terendah Rp6,75 juta per bulan dan tertinggi eselon I Rp38,25 juta per bulan. Sedangkan ASN non eselon terendah Rp2,5 juta per bulan.

Khusus untuk pejabat pelaksana tugas (Plt), tukinnya mengikuti posisi plt. Misalnya, seorang staf pelaksana menjabat Plt eselon IV, maka tukinnya mengikuti eselon IV terendah Rp13,5 juta per bulan. Jika eselon IV menjadi Plt eselon III, juga tukinnya eselon III. Demikian juga jika eselon III menjabat Plt eselon II, maka tukinya berdasarkan standar eselon II.

Pemotongan ini diam-diam banyak dikeluhkan ASN. Bahkan beredar tagar #Kamisadar di media sosial (medsos) yang merupakan sindiran atau bentuk protes ASN. “Persoalannya, rata-rata ASN gajinya dijadikan pinjaman ke bank, baik Bank Banten maupun BJB. Ada juga ASN yang punya cicilan rumah, mobil dan sepeda motor,” katanya.

Honor di luar itu sejak pademi Covid 19 sudah tidak ada lagi. “Honor hanya diberikan ke rapat koordinasi lintas OPD, biasanya pejabat. Kalau staf gak ada. Kalau rapat internal, juga tidak ada honor,” kata seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

“Saya sedih, berasa kerja 150%, tapi dapat tukin 50% tanpa diduga-duga. Sampai sekarang saya ditelponin bank terus, belum bisa bayar cicilan. Padahal saya bukan WFH (work form home), tetapi WFO (work from office) alias kerja di kantor. Karena pemeriksaan gak bisa dikerjakan di rumah,” kata seorang ASN di sebuah OPD.

Seorang ASN lainnya berkomentar. “Alhamdulillah, rumah dan mobil sudah lunas. Tetapi cicilan bank masih ada kang. Pinjam untuk biaya anak kuliah. Beratnya juga dipotong 50%, kemudian dipotong lagi penilaian kinerja. Harus berhati-hati dalam pengeluaran nih,” katanya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button