HeadlineSosial

Besaran Tukin ASN Banten Rp13,5 Juta-Rp75 Juta/Bulan, Dipotong 50%

Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipotong 50%. Sebagian para ASN itu membuat tagar #kamisadar yang ditafsirkan sebagai sindiran atau memrotes kebijakan tersebut.

“Kenapa pemotongan tukin di Pemprov Banten dihebohkan?” tanya Gubernur Wahidin Halim dalam akun resmi Facebook Pemprov Banten. Pertanyaan itu dijawab sendiri. “Karena besaran tukin Pemprov Banten, lanjutnya, nomor dua setelah DKI Jakarta. Sehingga pemotongan ini cukup terasa,” ujarnya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com, Selasa (30/6/2020) menyebutkan, tukin ASN Pemprov Banten mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. Dalam lampiran pergub tersebut diuraikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau tukin dari mulai pelaksana hingga jabatan eselon I.

Disebutkan, tukin jabatan eselon I atau setingkat sekretaris daerah sebesar Rp 76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat Daerah, Bapenda, BPKAD mendapat tukin Rp 55 juta. Sedangkan kepala OPD lainnya Rp 47 juta, dan jabatan Staf Ahli Gubernur, Kalak BPBD, dan Kasat Pol PP sebesar Rp 40 juta.

Baca:

Eselon II B

Pejabat eselon II/b, untuk Kepala Biro Hukum, Biro Adpem, dan ARTP masing-masing sebesar Rp 40 juta. Kepala Biro lainnya dan Direktur RSUD Banten mendapat Rp 35 juta.

Pejabat eselon III/a untuk jabatan Wakil Direktur RSUD Banten sebesar Rp 31 juta. Sementara pejabat eselon III/auntuk jabatan Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD sebesar Rp 30 juta.

Sekretaris Bapenda, Kabag Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data Biro Adpem, Sekretaris Inspektorat Daerah, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, dan Direktur RSUD Malingping masing-masing sebesar Rp 30 juta.

Eselon III/a di OPd lainnya mendapat Rp 29,5 juta. Jabatan eselon III/a setingkat Kabid Bappeda, Kabid BPKAD, Kabid Pajak Daerah Bapenda, Kabag Evaluasi Biro Adpem, Inspektorat Daerah, Bapenda, Biro Hukum, Biro Adpem menerima Rp 29 juta. Sedangkan golongan yang sama di OPD lain menerima Rp 28,5 juta.

Jabatan eselon III/b setingkat KCD Dindikbud, KCD Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT RSUD Banten, dan UPT Lainnya mendapat tukin Rp 26,5 juta. Eselon serupa di UPT Teknologi, Informasi dan Komunikasi Dindikbud, UPT Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan, UPT Pengelolaan DAS Cidurian Cisadane DPUPR, UPT PPD Bapenda, UPT Labkesda Dinas Kesehatan, UPT DPUPR, dan UPT Lainnya memperoleh Rp 26 juta.

Jabatan Eselon IV/a yakni setingkat Kasubid Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Bappeda, Kasubid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda, Kasubid Kerjasama Pendanaan Pembangunan Bappeda, Kasubid Bina Keuangan dan Anggaran BPKAD, Kasubid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda, Kasubag PEP dan Keuangan Bapenda, Kasubag Perencanaan, Penelitian, Pengembangan Administrasi Pembangunan Biro Adpem masing-masing mendapat Rp 20 juta.

Tukin sama juga diterima pejabat eselon serupa di OPD Bappeda, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapenda, Biro Hukum, Biro Adpem Rp 20 juta. Golongan yang sama di Perangkat Daerah Lainnya menerima Rp 19 juta.

Untuk jabatan Kepala Sekolah dan eselon IV/b Lainnya menerima tukin Rp 14 juta, dan eselon IV/b setingkat Kasubag TU Sekolah menerima Rp 13,5 juta. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button