LingkunganSosial

Demi Lingkungan, ASN Banten Dilarang Minum Air Kemasan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta bawa tempat minuman sendiri (tumbler), makan siang dalam bentuk prasmanan untuk mengganti makanan kemasan, tidak boleh menggunakan air minum kemasan dalam acara dan menghindari penggunaan kantung plastik.

Semua aturan baru yang bersifat permintaan itu dituangkan daloam Surat Edaran No.660/2443-DLHK/VI/2019 tentang gerakan Jumat Bersih dan olahraga di lingkup Pemprov Banten. Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, gerakan itu sebagai bentuk kepedulian ASN di lingkungan Pemprov Banten kepada lingkungan hidup.

Dalam SE tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten diminta untuk meminimalisir sampah yang dihasilkan dari kemasan produk makanan atau minuman. Adapun, implementasi SE tersebut antara lain, membatasi penggunaan kantung plastik, menghindari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai dan mengurangi penggunaan barang atau kemasan yang tidak mudah diurai oleh alam.

ASN juga diwajibkan untuk mengganti makanan kemasan dan makan siang dakan bentuk prasmanan, mengganti air minuman kemasan pada saat rapat menjadi stasiun air (water station) dengn menyediakan sarana dispenser, galon ari menireal dan piring.

Baca:

Kurangai Pemakaian Plastik

“Jadi kita kurangi pemakaian plastik, pakai gelas sendiri. Ini efisiensi bukan meniadakan, kalau efisiensi itu pada peruntukannya, kalau meniadakan itu tidak boleh. Itu bukan tidak boleh tapi pada hal batas kewajarannya,” kata Muktabar saat ditemui di Masjid raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (26/7/2019).

Dijelaskan Muktabar, bentuk efisiensi makan minum juga dilakukan dengan mengubah pola hidangan dari kemasan menjadi prasmanan atau mengambil makan minum yang tersedia secara mandiri.

“Itu bagian dari instrumen saya melakukan penghematan anggaran. Termasuk di saya sendiri, silakan ke tempat saya tidak ada makan minum berlebihan. Kalau ke tempat saya masih ada minum tapi bawa (buat-red) sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, pola prasmanan atau mengambil secara mandiri dilakukan karena hasil pentauannya makan dan minum dalam kemasan sebagian besar tak habis dan terbuang. Dengan pola prasmanan diharapkan makanan yang dibawa tak tersisa.

“Kue kotak yang dimakan dua dari isi tiga, saya cek di sampah kita ada yang begitu. Air minum mineral enggak habis kita minum. Kalau bikin sendiri bisa minum sesuai ukuran kita. Kalau dibuat orang lain kan tidak tahu, habis atau tidak,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Husni Hasan mengatakan, perintah dari surat edaran adalah untuk mengurangi kemasan plastik dan bersih untuk mendukung kegiatan pelestarian lingkungan. “Ya ini upaya Pemprov Banten untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan membudayakan hidup berish dan sehat,” katanya. (IN Rosyadi / Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

Back to top button