HeadlineHukum

KMS 30 Demo KPK: Periksa Kepala Daerah Penerima Uang TPPU TCW

Komunitas Soedirman (KMS) 30 dari Banten berdemo di halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada No.Kav.4, Jakarta Selatan, Jumat, (22/11/2019).

Mereka mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, termasuk terhadap penerima uang tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Khoirul Anwar, kasus korupsi yang dilakukan TCW merupakan kasus korupsi yang besar,dan melibatkan banyak pihak.

Tidak terkecuali dengan pejabat publik yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah yang ada di Provinsi Banten.

Penerima Uang TPPU

“Pasti melibatkan orang banyak, melibatkan orang penting yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

Mengutip salinan surat dakwaan berkas perkara TPPU Wawan, Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019, dua nama Kepala Daerah yang disebut dalam isi surat dakwaan itu.

Pertama, Ratu Tatu Chasanah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Serang, disebut dalam surat dakwaan Wawan, menerima Rp4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2015.

“Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada daerah Kabupaten Serang sebesar Rp 4.540.108.000,00 (empat miliar lima ratus empat puluh juta seratus delapan ribu rupiah) dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” begitu yang tertuang dalam isi surat dakwaan Wawan.

Kedua, Airin Rachma Diyani, isteri TCW yang kini menjabat Walikota Tangerang Selatan untuk perode kedua. Uang itu untuk biaya Pilkada Tangsel tahun 2010.

“Serta perbuatan lain berupa membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) tahun 2010-2011 diantaranya sejumlah Rp 2. 900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah),” tertuang dalam isi petikan surat dakwaan Wawan.

Atas kondisi itu, KMS 30 meminta KPK agar segera menyelesaikan kasus TPPU TCW yang ada di Banten, yang melibatkan dua Kepala Daerah tersebut.

“Untuk segera ditindaklanjuti. Maka kami menuntut untuk segera ditetapkan menjadi tersangka,” terang Khoirul.

“Karena kita ketahui TPPU adalah kejahatan yang sangat luar biasa,” imbuhnya. (Menyenaw Fikih)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button