Hukum

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Depok, Disita 10 Paket

Pengedar sabu lintas provinsi warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka pengedar berinisial NV, 40, ini ditangkap ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bojong Pondok Terong, Kota Depok, Jabar pada Minggu (2/5/2021). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar shabu lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan tersangka AS, 33, warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditangkap di areal parkir Swiss Bellin Hotel Cikande pada Sabtu (1/5/2021).

“Dari tersangka AS, didapat barang bukti alat hisap (bong) beserta pipa kaca (pipet) yang berisikan narkotika jenis sabu. Bersama barang bukti, tersangka AS langsung digelandang ke Mapolres Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Rabu (5/5/2021).

Baca:

Saat dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka NV yang ditemui di wilayah Kota Depok. Berbekal dari pengakuan dari tersangka AS, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak cepat ke daerah Bojong Pondok Terong tempat persembunyian NV.

“Tersangka NV yang berada di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 paket shabu dari tempat tinggal NV. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka NV tidak menyangkal mengenali AS bahkan diakui juga pernah menjual shabu kepada AS. Menurut Kasat, tersangka sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang.

Terkait 10 paket yang diamankan petugas, tersangka mengakui mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka NV tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

“Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Yono

Back to top button