Hukum

Polres Serang Kota Tangkap 4 Pecandu Sabu, Sita Barang Bukti 2 Paket

Dalam sepekan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, berhasil mengamankan empat pecandu narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,43 gram.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan keempat tersangka yaitu SM warga Kabupaten Serang, BA warga Bogor, AF warga Kebumen dan RM warga Kota Serang ditangkap dua dua lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama tiga orang SM, BA dan AF mereka teman satu kerja sebagai buruh, mereka ditangkap di Kecamatan Walantaka. Kemudian RM ditangkap di sekitaran Sumur Pecung, Kecamatan Serang,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Shilton menjelaskan pada saat penangkapan ketiga pecandu sabu itu polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu, seberat 0.28 gram. Sedangkan di lokasi kedua pihaknya mengamankan 1 paket shabu seberat 0.15 gram.

Baca:

“Total barang bukti yang kita amankan dari keempat pelaku yaitu 0.43 gram. Mereka semua hanya pemakai, bukan penjual,” jelasnya.

Shilton menambahkan kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan pecandu narkoba tersebut, untuk memburu pemasok narkoba kepada keempatnya. “Masih dikembangkan, mudah-mudahan pengedarnya bisa kita tangkap,” tambahnya.

Shilton menjelaskan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya terbilang tinggi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bersama dengan kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Jika ada saudara, atau kerabat yang terjerat narkoba, segera lapor kepada kami, agar para korban narkoba ini bisa secepatnya ditolong dengan cara merehabilitasinya hingga sembuh,” jelasnya. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button