Hukum

Ngaku Jadi Asisten Sekda Kab Serang, Honorer Tipu IRT Capai Rp519 juta

Mengaku sebagai Asisten Sekda Kabupaten Serang dan menawarkan sejumlah proyek  yang mengatasnamakan sekda, seorang tenaga honorer Asda Kabupaten Serang tipu ibu rumah tangga hingga mengalami kerugian sebesar Rp519 juta.

Orang tersebut adalah Nenden yang kini duduk sebagai terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (05/03/2024). Terdakwa terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

JPU Kejari Serang, Ayu Hospita menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Monica Purnama (korban), Artiati Maulani, Habibi, dan Ida Nuraidah (asisten 3 sekda).

Pada awalnya terdakwa mengatakan kepada Artiati bahwa dia sedang membutuhkan modal untuk beberapa proyek yang dipegangnya sebagai asisten sekda. Artiati memberikan saran bahwa dia mempunyai teman yang mampu memodali proyek tersebut.

Artiati dan terdakwa mendatangi rumah korban dan menawarkan sejumlah proyek untuk dimodali. Selain itu, terdakwa Nenden juga mengatakan bahwa dirinya yang memegang proyek itu.

Proyek tersebut diantaranya:

  • Pengadaan atk sekda, nilai kontrak Rp110 juta.
  • Pengadaan rumah dinas,  nilai kontrak Rp150 juta.
  • Pengadaan instalasi listrik rumah dinas,  nilai kontrak Rp150 juta
  • Pengadaan rumah dinas, nilai kontrak Rp340,5 juta
  • Pengadaan genset rumah dinas, nilai kontrak Rp150 juta
  • MTQ sekda, nilai kontrak Rp500 juta

Tak hanya itu, korban dijanjikan akan bekerja di pemerintahan. Mendengar itu korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, sesuai dengan nilai kontrak proyek.

Korban menyebutkan untuk satu proyek tersebut dia dijanjikan 10% dari hasil keuntungan proyek.

Agar korban percaya, terdakwa mengirimkan sejumlah Cv perusahaan yang bekerja sama dalam proyek tersebut.Cv itu didapati dari meminjam kepada temannya Habibi (saksi).

Penipuan itu terbongkar pada saat, teman kuliah terdakwa yang bernama Novi mengatakan kepada Artiati bahwa semua proyek yang dikatakan terdakwa Nenden itu tidak ada.

Mendengar hal itu, Artiati langsung melaporkan kepada korban. saksi Artiati bersama korban berinisiatif untuk mengecek langsung proyek tersebut, dan hasilnya semua proyek tersebut hanya fiktif.Sadar dirinya ditipu Monica melaporkannya ke pihak kepolisian.

Faktanya ternyata terdakwa hanya tenaga honorer yang bekerja sebagai evaluasi monitoring pembangunan di sekda kabupaten Serang, pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ida Nuraidah, seorang asisten 3 sekda.Ida juga menyebutkan bahwa dia satu kantor di Asda ll kabupeten serang.

Dari seluruh uang yang sudah dikirim kepada terdakwa, korban menyebutkan terdakwa  sudah mengembalikan dari proyek pengadaan rumah dinas (Rp340,5 juta), proyek MTQ sekda (Rp500 juta) dan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 519 juta.

Saat ditanya hakim, Hasmy, dari mana uang sebanyak itu  didapati korban yang dikirimkannya kepada terdakwa. Korban mengatakan uang tersebut dari hasil meminjam kepada mantan suaminya.Selain itu, korban menyebutkan bahwa ia diceraikan oleh suaminya akibat kejadian ini.

Adam Maulana / Editor : Abdul Hadi

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button