Hukum

SP KEP SPSI Beri Penghargaan ke Direskrimum Polda Banten

Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Yudhis Wibisana mendapatkan penghargaan dari serikat pekerja SP KEP SPSI Banten.

Penghargaan itu diberikan lantaran AKBP Yudhis Wibisana merupakan inisiator sekaligus penggagas kegiatan seminar tentang perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten, Afif Johan di Kantor Direskrimum Polda Banten, Selasa (27/6/2023).

Afif Johan mengatakan, kegiatan seminar dan sosialisasi dihadiri lebih 107 Orang terdiri dari pengurus dari berbagai serikat pekerja, akademisi dan perwakilan pengusaha.

Respon yang diberikan peserta atas kegiatan tersebut sangat positif. Peserta merasa mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan tentang tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual.

Hal ini bermanfaat dalam rangka edukasi dan upaya preventif pencegahan terjadinya tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual.

Afif Johan menyatakan, kegiatan yang dinisiasi Diskrimum ini merupakan gebrakan yang sangat positif, maka sudah sepantasnya Direskrimum Polda Banten mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan rasa terimakasih atas suksesnya kegiatan seminar tersebut.

AKBP Yudhis Wibisana mengatakan bahwa meski sebagai inisiator dan penggagas, Ditreskrimum Polda Banten merasa terbantu oleh serikat pekerja khususnya SPSI.

Kegiatan tersebut serikat pekerja dapat menyosialisasikan juga kepada anggotanya di masing-masing perusahaan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Cilegon itu mengatakan, saat ini pemerintah dan Polri memberikan atensi khusus dalam permasalahan Tindak Pidana Pelecehan dan kekerasan seksual serta tindak pidana perdagangan orang.

Meski sebetulnya fungsi reserse adalah represif dalam hal terjadinya tindak pidana, kegiatan sosialisasi tersebut sangat bagus dalam menekan angka terjadinya tindak pidana.

Menurut AKBP Yudhis, data kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ditangani oleh Polda Banten dari enam Polres berjumlah 185 kasus di tahun 2022 dan di tahun 2023 hingga bulan Mei 2023 sebanyak 44 kasus.

Harapannya dengan adanya upaya preventif melalui sosialisasi tersebut dalam menekan jumlah terjadinya tindak pidana.

AKBP Yudhis menyampaikan terimakasih kepada SPSI Banten yang telah bekerjasama melaksanakan kegiatan tersebut. (Siaran Pers SP KEP SPSI Banten)

Editor Iman NR

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button