Disnaker Banten Panggil PT BPI dan SNS Yang Dilaporkan Beri Upah Di Bawah UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengklarifikasi manajemen PT Beton Prima Inti (BPI) dan PT Satria Nusanta Sakti (SNS) yang dilaporkan dugaan pembayaran upah di bawah minimum kabupaten (UMK).
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Banten, Karyadi membenarkan pemanggilan tersebut dan dilakukan oleh UPT Pengawasan Tenaga Kertenagakeraan Serang, Pandeglang dan Lebak di Kantor Ciruas. Hadir dari perusahaan adalah Dinar (GM PT BPI) dan Suwardi (HRD PT BPI) serta Marta (HRD PT SNS).
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (14/4/2026) menyebutkan, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Direktur Lab Humanity, Puji Santoso. Dalam pengaduan itu disebutkan bawah kedua perusahaan tersebut sejak selam tahun 2024 – 2026 memberikan upah di bawah UMK.
“Iya, betul, kami sudah memanggil pihak perusahaan. Kami minta data. Kalau memang ada kekurangan, mereka harus melengkapinya,” kata Karyadi, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Banten.
Katanya, Disnkaer Banten masih memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki apa yang dilaporkan oleh Lab Humanity dan belum melakukan tindakan yang menggunakan peraturan dan ketentuan yang ada.
“Saya beri waktu sekitar satu bulan. Kalau dalam satu bulan belum juga diselesaikan, kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan khusus,” ujarnya.
Karyadi menambahkan, kedua perusahaan tersebut bukan kali pertama diperiksa. Berdasarkan catatan pengawasan, pemeriksaan serupa telah beberapa kali dilakukan.
Bantah Manipulasi Data
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Satria Nusantara Sakti, Purwanto, membantah tudingan manipulasi data WLKP. “Sebenarnya tidak ada manipulasi data, karena WLKP kami sudah terdaftar,” katanya.
Ia juga membantah adanya ancaman mutasi terhadap pekerja yang melapor. “Tidak ada. Kasus internal seperti pencurian justru kami selesaikan secara kekeluargaan agar tidak terulang,” ujarnya.
Purwanto menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan ke Disnaker. “Kalau memang ada kesalahan dari pihak kami, silakan dilaporkan. Kami sudah dipanggil Disnaker dan menyampaikan apa adanya,” katanya.

Laporan Lab Humanity
Direktur Lab Humanity, Puji Santoso melaporkan PT BPI dan PT SNS atas dugaan pembayaran upah di bawah UMK Serang selama 2024 – 2026, pemalsuan surat atau keterangna palsu dalam dokumen WLKP, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perusaan dinilai tidak memenuhi standar K3 dan tidak menjalankan SMK3.
“Bayangkan pekerja /buruh di 2 pabrik tersebut selama tahun 2024 – 2026 besaran upahnya sama, tidak ada kenaikan sedikitpun, sedangkan setiap bulan Januari terjadi kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Serang. Selama 3 tahun ini mereka mendapat Upah dengan besaran sama yaitu sebesar Rp. 4.173.000 flat, sedangkan UMK Kabupaten Serang Tahun 2024 sebesar Rp. 4.560.694,85, Tahun 2025 sebesar Rp. 4.857.353,01, Tahun 2026 sebesar Rp. 5.178.521,19, berapa milyar rupiah yang mereka curi dari keringat buruhnya,” kata Puji Santoso.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pekerja mengadukan bahwa mereka menerima gaji yang tidak sesuai UMK. Para pekerja mengaku telah bekerja penuh waktu, namun upah yang diterima masih berada di bawah batas minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah Provinsi Banten.
Puji Santoso mengatakan, bahwa pengusaha kedua Perusahaan yang diduga memalsukan data, keterangan dan informasi dalam dokumen WLKP sehingga terbit akta otentik berupa WLKP.
Hal ini tidak bisa dianggap sederhana, pengusaha ini dengan negara saja berani berbohong apalagi dengan buruhnya, dan yang lebih penting lagi apakah hanya ini kebohongan yang dilakukannya?
Memberikan laporan upah pekerja yang tidak riil dari yang diterima dalam laporan upah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan upah flat sebesar RP. 4.173.000, tetapi dilaporkan nilainya sesuai dengan upah minimum yang sedang berlaku, sehingga pekerja/buruh mengalami kerugian potongan yang lebih besar dari hitungan upah yang diterima.
“Membayar upah dibawah ketentuan Upah Minimum adalah kejahatan menurut undang-undang, dan ancamannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Ditambah dengan pidana umum keterangan palsu dalam dokumen akta otentik, manipulasi data dalam laporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ketidakpatuhan pelaksanaan K3, kesemuanya adalah rangkaian niat jahat yang bukan tidak disengaja, sehingga kedua Direktur Perusahaan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan negara”, tegas Puji Santoso. (Ucu)










