Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 1 Kg
Polresta Metro Tangerang Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram oleh pelaku yang hendak diedarkan di wilayah Tangerang, Banten dan sekitarnya. Penyitaan ganja sebanyak itu berarti bisa menyelamatkan 1.051 orang pengguna.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.
Kapolres juga mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung.
Selain itu masyarakat juga diajak ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu dan takut, segera laporkan agar kami bisa seger tangkap dan peredaran narkotika bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.
Pernyataan Kapolres Kombes pol Raden terkait pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan petugas dalam operasi cipta kondisi JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence Karawaci, Kota Tangerang Kamis (28/5) sekitar pukul 01.30 WIB
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan.
Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40 tahun) diketahui membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.
Daru hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
Tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)











