Kepgub Banten Mandul, Angkutan Tambang Berkeliaran di Jalan Cilegon – Kramatwatu
Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 567 Tahun 2025 dinilai mandul. Pasalnya, aturan terkait penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan itu, ternyata tidak digubris oleh pelaku angkutan.
Di lapangan, aktifitas angkutan tambang masih lalu lalang melintasi jalan raya Cilegon – Kramatwatu, Kabupaten Serang dengan bebas tanpa ada tindakan yang membuat mereka jera.
Diketahui, kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya.
Tdak adanya pengawasan rutin, serta sanksi yang tegas, membuat kebijakan ini hanya aturan di atas kertas, sehingga truk ODOL masih bebas lalu lalang di jalan-jalan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memastikan akan turun langsung menertibkan truk tambang yang Over Dimension Over Loading atau ODOL dan masih membandel di sejumlah ruas jalan di Provinsi Banten.
Langkah itu akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyusul masih maraknya pelanggaran jam operasional hingga muatan berlebih yang meresahkan masyarakat.
Dimyati mengaku geram, karena penertiban yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait belum mampu membuat para pengemudi maupun perusahaan angkutan tambang jera dan pelanggaran masih terus ditemukan di lapangan.
“Saya kesel banget itu terhadap truk-truk itu. Nanti saya akan turun. Saya kalau perlu, saya stop ya. Nanti saya koordinasi dulu lah dengan Polda,” kata Dimyati, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai, keberadaan truk tambang ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (Penulis : Daeng Yusvin)










