Hukum

DPRD Banten Curiga, Usaha Pertambangan Lakukan Under Invoicing Untuk Hindari Pajak dan Retribusi

Ade Rahmat Hidayat, anggota Komisi IV DPRD Banten mencurigai adanya pratik under invoicing pada usaha pertambangan di Banten untuk mengurangi pembayaran pajak maupun retribusi yang dilaporkan.

“Saya curiga ada praktik undar invoicing. Karena tidak seimbang alias terlalu jauh dari perkiraan produksi atau penjualan dengan pajak dan retribusi yang masuk ke pemerintah,” kata Ade Rahmat Hidayat, anggota Komisi IV DPRD Banten dalam sebuah talk show yang digelar di Studio BantenPodcast yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (12/8/2026).

Talk Show itu dihadiri Kepala DESDM Banten Ari James Faraddy dan Syarifudin Nur (pengusaha pertambangan dengan moderator Ratu Fitri.

Pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pertambangan hanya sekitar Rp16 miliar per tahun, termasuk opsen pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang porsi untuk provinsi sebesar 25 persen. Seharusnya, angka PAD pertambangan sebesar itu hanya sebulan, bukan setahun.

“Seharusnya itu bisa ratusan miliar rupiah per tahun. Karena secara kasat mata saja aktivitas tambang itu bisa diamati, sangat luar biasa baik di Banten Utara maupun Banten Selatan. Ini yakin pengawasannya yang harus diperbaiki,” kata Ade Rahmat Hidayat.

Karena itu, anggota Komisi IV DPRD Banten meyakini ada pelaporan produksi atau penjualan yang disampaikan secara tidak benar. “Ini yakin yang dilaporkan jauh di bawah produksi atau penjualan yan dilakukan yang berarti kerugian buat negara,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Syarifudin Nur, pemilik PT Yamika yang bergerak di pertambangan di Pulampel dan sekitarnya mengatakan, under invoicing itu bisa terjadi pada penjualan bahan tambang secara retail di darat, bukan melalui laut.

“Kalau melalui laut, yaitu melalui tongkang sangat sulit terjadi. Soalnya, jika laporan muatan tidak sesuai, maka surat izin berlajar atau SIB tidak akan diterbitkan oleh KSOP. Dan laporan muatan tambang itu juga terintegrasi dengan instansi pajak kabupaten/ kota, provinsi dan pusat. Artinya harus ada pembayaran pajak dan retribusinya dulu, baru SIB terbit,” kata Syarifudin Nur.

Sedangkan usaha pertambangan yang penjualannya secara retail lebih mudah melakukan untuk melaporkan produksi atau penjualan lebih rendah. Sebab tidak ada petugas pajak yang nongkrong di lokasi untuk melakukan pengecekan penjualan. “Kan truk-truk tambang tetap bisa berjalan, berbeda dengan lewat laut, tidak bisa tanpa SIB,” katanya.

Syarifudin Nur juga membenarkan bahwa jumlah pendapatan yang diterima pemerintah (dalam hal ini Pemprov Banten) dinilai masih rendah. Dia mencontohkan ketetapan pajak Rp4.125 /m3 di Kabupaten Serang.

Dengan produksi 500.000 m3 per bulan di wilayah Puloampel dan Bojonegara, maka ada pajak yang bisa dikumpulkan Rp2,062 miliar per bulan. “Ini potensi sebulan pak. Kalau dikalikan 12 bulan, maka akan diperoleh lebih Rp24 miliar. Bisa dibayangkan kalau seluruh Banten,” katanya, seraya mengaakan perusahaannya produksi 30.000 m3 per bulan yang dikirim via laut.

Katanya, kalau produksi tambang dihitung 1 juta per bulan untuk wilayah Kabupaten Serang, maka akan terkumpul Rp4 miliar. Artinya setahun bisa lebih Rp48 miliar.

“Ini kan pengawasan untuk tambang pasir yang pengirimannya melalui darat kurang baik. Karena mereka itu melakukannya retail, ya diduga laporannya juga tidak utuh. Ini dari sisi pajak daerahnya saja,” katanya.

“Kita juga membayar PPN ke pusat, dalam satu tongkang transaksinya Rp1 miliar, berarti untuk PPN lebih Rp120 juta (12 %). Kalau 200 tongkang kan sudah lebih dari Rp200 miliaar untuk PPN,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan penataan, termasuk soal potensi pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke pemerintah daerah. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button