Hukum

Polda Banten Tangkap Pemalak Proyek PT Chandra Asri Alkali

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang menimpa proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kawasan industri Krakatau Steel, Kota Cilegon. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus di PT Chandra Asri Alkali diungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/6/2025) di Aula Ditreskrimum Polda Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menyebut tersangka berinisial ASH (33), yang diketahui merupakan anggota Forum Pengusaha Samangraya.

Tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian investigasi atas laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

“ASH kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerasan dan/atau menggunakan kekerasan untuk memaksa pihak kontraktor dalam proyek CAA,” ungkap Dian.

Aksi pemerasan terjadi pada 10 Maret 2025. Saat itu, ASH mendatangi proyek CAA-1 yang digarap PT Total Bangun Persada.

Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka melontarkan ancaman agar proyek dihentikan jika belum ada komitmen kerja sama dengan kelompok lokal yang diwakilinya.

“Ucapan tersangka cukup jelas dan intimidatif. Ia menyampaikan, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,’” beber Dian.

Ancaman tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas proyek pada hari yang sama. Tidak lama kemudian, pihak kontraktor akhirnya menyerahkan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili ASH.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan intimidasi untuk mendapatkan proyek. Ini bukan mediasi, tapi pemaksaan yang melanggar hukum,” tegas Dian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kombes Pol Dian menegaskan, Polda Banten berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan bebas dari intimidasi.

“Setiap bentuk pemaksaan dalam kegiatan usaha akan kami tindak tegas. Banten harus menjadi wilayah yang ramah investasi, bukan ladang tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau seluruh pihak untuk menjaga stabilitas pembangunan di wilayah Banten.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung iklim usaha yang sehat dan transparan. Jika ada tindakan melawan hukum, termasuk pemerasan, segera laporkan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button