Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Lebak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak dan menangkap 3 tersangka pelaku.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
“Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang diduga memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi.
LPG 3 kg dibeli seharga Rp16.000 per tabung dan dijual kembali dalam bentuk LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung.
Bronto menambahkan, LPG subsidi tersebut berasal dari alokasi pangkalan milik tersangka, sehingga penyalahgunaan ini berdampak pada berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp626.342.400.
Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pemindahan gas.
Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kernet yang mendistribusikan LPG hasil pemindahan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, AKBP Meryadi menyatakan Polda Banten akan terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. (Abdul Hadi)










