Polres Pandeglang Ungkap Kasus Uang Palsu, 1 Tersangka Ditahan
Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang tersangka, berinisial D (50) yang merupakan residivis uang palsu.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajaran pejabat utama Polres Pandeglang dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Jumat (17/7/2026).
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, tersangka diamankan di terminal Kadubanen bersama barang bukti berupa uang palsu yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
“Tersangka D, berhasil diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di terminal Kadubanen, beserta barang bukti berupa uang palsu dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp45.700.000,” ujar AKBP Dhyno Indra Setyadi.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap, bahwa tersangka D merupakan seorang residivis kasus peredaran uang palsu yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2023.
Meski pernah dipidana, tersangka diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang menegaskan, bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul uang palsu yang ditemukan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” terang Kapolres.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” sambungnya.
Polres Pandeglang, juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang yang diterima saat bertransaksi.
Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami juga mengimbau masyarakat, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Pandeglang pada konferensi pers tersebut, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pandeglang. (Penulis : Daeng Yusvin)









