Hukum

Rekayasa Lalulintas di Banten Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Rekayasa lalulintas dilakukan di sejumlah daerah di Banten, jelang puncak natal di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan tol Tangerang-Merak (Tamer).

Puncak penyebrangan di Pelabuhan Merak saat libur natal diprediksi terjadi mulai malam nanti hingga besok, 23-24 Desember 2020. Rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas sudah disiapkan kepolisian.

Jika di Pelabuhan Merak padat, maka Jalan Cikuasa Atas akan dijadikan kantung parkir kendaraan roda empat atau lebih.

“Kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Merak, bisa melalui jalan Cikuasa Bawah, kemudian masuk Gerbang Tol (GT) Merak dan GT Cilegon Barat,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Rabu (23/12/2020).

Baca:

Sedangkan rekayasa arus lalulintas menuju lokasi wisata, seperti Anyer hingga Carita yang melewati Kota Cilegon, akan diberlakukan one way atau satu arah.

Kendaraan yang akan pergi berwisata, akan terkena one way pada pagi hari, pukul 08.00 wib. Sore harinya, saat wisatawan pulang, one way diberlakukan mulai pukul 16.00 wib.

“Ada one way panjang dan one way pendek. One way panjang berlaku sejak pertigaan Ciwandan hingga Hotel Mandalika. Tapi semua diberlakukan secara kondisional, melihat situasi di lapangan. Pagi kendsraan kita tarik masuk ke Anyer, sore hari kita tarik kendaraan pulang,” jelasnya.

Di Kabupaten Lebak, lokasi yang menjadi perhatian pengaturan arus lalulintas ada di Cipanas, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan jalan wisata di Negeri Di Atas Awan, yang sempat viral di media sosial (medsos).

“Ada pospam di negeri di atas awan, yang diisi personel Polsek Cibeber dan Polsek Sobang,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno.

Rekayasa arus lalulintas diperbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang, akan dilakukan secara situasional. Terutama di Cikande Asem, yang merupakan akses dari Kabupaten Tangerang, menuju Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan menuju Kota Cilegon.

“Sejauh ini belum ada rekayasa. Jika memang padat, baru dilakukan rekayasa,” kata Iptu Robby Rachman.

Khusus di jalan tol Tangerang-Merak (Tamer), keterisian rest area atau tempat istirahat hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimumnya. Sehingga bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid 19.

Kepala (Ka) Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ciujung Korlantas Polri, AKP Denny Catur Wardhana mengimbau pengemudi untuk mengecek kendaraan sebelum bepergian, agar kondisi mobil tetap prima.

Kemudian, tidak melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, tetap memperhatikan rambu jalan dan jika lelah, bisa beristirahat. Jika hujan turun, maka disarankan mengurangi kecepatan lajur kendaraan dan menyalakan lampu utama.

“Kapasitas rest area maksimal hanya 50 persen, karena masih pandemi (covid-19). Untuk pengalihan arus, dikeluarkan di gerbang tol sebelumnya. Kita akan sosialisasikan bekerjasama dengan pengelola tol,” kata Ka.Induk PJR Ciujung Korlantas Polri, AKP Denny Catur Wardhana. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button