Hukum

Buron 6 Tahun, Kejari Serang Tangkap Tersangka Korupsi PNPM

Kejari (Kejaksaan Negeri) Serang menangkap Ade (41), buronan selama 6 tahun dalam kasus penggelapan uang negara. Ade ditangkap Tim Pidsus Kejari Serang di kediamannya Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa pagi (7/7/2020).

Ade (41), ditangkap tim Pidsus Kejari Serang di kediamannya di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa pagi, (7/7/2020).

Kepala Kejari Serang, Supardi membenarkan penangkapan terhadap Ade, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 tahun.

Menurut Supardi, kasus ini bermula pada saat terdakwa selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MP di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengajukan proposal untuk pengaspalan di wilayahnya pada tahun 2008 dari anggaran APBN atau APBD sebesar Rp121,42 juta.

Baca:

Tidak Sesuai LPD

Sementara pelaksanaan rehab pengaspalan, ada ketidaksesuaian dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD), yakni uang masuk dan keluar tidak sesuai. Dari catatan ada kekurangan 8 drum, yaitu jumlah aspal yang dibeli tidak sesuai, yang seharusnya sebanyak 42 drum, tapi kenyataannya yang dibeli hanya 34 drum. Ketika itu, harga per satu drum Rp1,1 juta. Artinya ada selisih yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,8 juta.

“Penangkapa berbekal info, DPO sedang berada di rumahnya, dan kami langsung terjunkan tim. DPO berhasil diamankan pada jam 09.00 Wib,”ujarnya.

Dikatakan Supardi, penangkapan terdakwa berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012. “Yang bersangkutan beberapa kali kami panggil, tapi tidak datang. Sehingga sejak tahun 2014, kami masukan DPO,”terangnya.

Supardi menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi uang rakyat, untuk kepentingan pribadi. Adapun besar kecil kerugian negara, bukan menjadi penghalang untuk tetap diproses hukum.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana korupsi. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button