Hukum

2 Karyawan Ditangkap Soal Peredaran Narkoba, Ini Tanggapan Lion Air

Lion Air mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengucualian terhadap kasus peredaran Narkoba yang melibatkan 2 karyawan ground handling yang ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kedua orang itu bukan karyawan Lion Air, tetapi merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling. Lion Air menegaskan bahwa sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (19/4/2024).

Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau peredaran narkoba di lingkungan kerja.

Di antaranya menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan.

Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dua pegawai maskapai Lion Air yang terlibat dalam penyelundupan narkoba hingga bisa menghindari pemeriksaan di bandara.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Maret lalu.

Dari hasil penangkapan itu, kata dia, tersangka MRP mengaku mendapatkan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak memasuki pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

“Di mana kedua karyawan ini DA dan RP mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (18/4).

Setelahnya, kedua pegawai maskapai itu membawa paket narkoba menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada kurir MRP.

Proses pertukaran paket narkoba itu terjadi sebelum tersangka MRP masuk ke dalam kabin pesawat. Tersangka MRP juga tidak menggunakan jalur akses yang sama seperti penumpang lainnya.

“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Saat yang lain menggunakan bis penumpang umum sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service,” ucap Arie.

“Di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong dan 2 pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta,” imbuhnya. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button