HukumPolitik

Wakil Walikota Serang: ASN Harus Netral Dalam Pilkada 2018

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta fokus kepada pekerjaan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Serang, dan ASN tidak boleh berpihak kepada calon kepala daerah atau partai dalam menghadapi Pilkada Kota Serang tahun 2018. ASN harus netral dalam Pilkada. ASN yang melanggar hal itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

“Sanksinya UU kepegawaian, ASN harus netral, dan apabila melanggar maka akan ada sanksi, baik saksi ringan hingga berat. Bahkan ASN bisa dikenakan pemecatan,” kata Sulhi Choir, Wakil Walikota Serang usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan oprasi razia mantap praja 2018 di Alun-alun barat Kota Serang, Banten. Jum’at,( 5/1/2017).

Sementara itu, Kapolresta Serang, AKBP Komarudin, dalam menghadapi Pilkada Kota Serang 2018, kepolisian akan mengantisipasi kemungkinan munculnya ujaran kebencian yang beredar di internet. Kepolisian akan menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Siber untuk mendeteksi secara dini dan mengawasi ujaran-ujaran di media sosial.

Baca: Menyambut Pilkada Serentak 2018, Menpan RB Larang ASN Selfie Calon Kepala Daerah

“Peran serta dari masyarakat pun sangat dibutuhkan, karena bagaimanapun ini adalah pesta demokrasinya masyarakat kota serang dalam 5 tahun sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberlakukan larangan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto itu ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur itu menyebutkan, ancaman sanksi pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.

Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan netralitas bagi PNS saat pilkada dan pemilu mendatang. Pada Poin C angka 1 disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan bagi PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan.(Ofi)

Iman NR

Back to top button